• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

OJK: Nasabah Boleh Minta Keringanan Cicilan Berulang-ulang

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
2 Februari 2021
skema kredit melawan rentenir, kebijakan restrukturisasi

Ilustrasi OJK. (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Hingga Maret 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa nasabah bisa meminta keringanan cicilan berulang kali. Hal ini berkaitan dengan kebijakan restrukturisasi yang sebelumnya telah diberlakukan di masa awal pandemi Covid-19 melanda.

“Kredit restrukturisasi bisa dilakukan berulang apabila masih diperlukan, dengan tidak mengenakan biaya berlebihan kepada nasabah,” ungkap Wimboh dalam konferensi pers, Senin, 1 Februari 2021.

Dia menegaskan, berdasarkan catatan OJK, total kredit yang memanfaatkan kebijakan direstrukturisasi di perbankan, sejauh ini sebesar Rp971 trililun. 

Restrukturisasi tersebut berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga. Sedangkan untuk industri jasa keuangan non bank total jumlah restrukturisasi mencapai Rp240 triliun.

Pemberian keringanan cicilan kredit sendiri merupakan bagian dari paket kebijakan terpadu antara kebijakan fiskal, moneter, makroprudensial, mikroprudensial, dan regulasi sektor keuangan.

Menteri Keuangan merangkap Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani menyebut restrukturisasi juga masuk dalam dalam dorongan pemulihan ekonomi berkelanjutan yang dilakukan saling melengkapi

Dijelaskannya, terdapat tujuh aturan fiskal di bidang perpajakan yang masuk dalam kebijakan terpadu. 

Pertama, perpanjangan insentif perpajakan yang meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 25.

Kedua, perpanjangan insentif PPh final UMKM DTP. Ketiga, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Keempat, perpanjangan insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI. Kelima, pemanfaatan fasilitas kawasan berikat (KB).

Keenam, pemanfaatan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Ketujuh, pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Lalu, pemerintah juga memasukkan beberapa kebijakan di bidang fiskal, seperti perpanjangan subsidi bunga untuk UMKM, perpanjangan keringanan biaya listrik, penyediaan fasilitas limbah, pengembangan kawasan industri, program padat karya, program food estate, dan skema risk sharing penjaminan kredit korporasi.

“KSSK telah lakukan pemetaan persoalan dalam dunia usaha, sektor usaha mana saja yang jadi motor penggerak utama pemulihan ekonomi dan mendukung penguatan dari sisi permintaan melalui program perlindungan sosial,” kata Sri Mulyani. (bpc2)

Tags: kebijakan restrukturisasiOjkotoritas jasa keuanganrestrukturisasi adalah
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Sinyal Bahaya, Keuangan Rumah Tangga Tertekan, Risiko Gagal Bayar Pinjol Dekati Ambang 5%
Ekonomi

Sinyal Bahaya, Keuangan Rumah Tangga Tertekan, Risiko Gagal Bayar Pinjol Dekati Ambang 5%

...

Read moreDetails
OJK Sanksi Pelanggaran Saham 3 Emiten, Total Denda Rp2,1 Triliun

OJK Sanksi Pelanggaran Saham 3 Emiten, Total Denda Rp2,1 Triliun

Rencana Merger Bank, Lebih dari 200 BPR Masih Proses Konsolidasi

Kredit Perbankan Tembus Rp9.178 Triliun, Ini Catatan OJK

Investor Pasar Modal RI Tembus 32,17 Juta, Tumbuh 57,96%

Investor Pasar Modal RI Tembus 32,17 Juta, Tumbuh 57,96%

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 

Penipuan Online Rugikan Masyarakat Rp9,1 Triliun, Ini Modus yang Mendominasi

Penipuan Online Rugikan Masyarakat Rp9,1 Triliun, Ini Modus yang Mendominasi

Next Post

Moeldoko Soal Isu Kudeta Demokrat: Jangan Ganggu Presiden Jokowi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.