BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau memastikan pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak keluarga, dalam kasus penembakan Haji Jumhan (biasa dikenal dengan Haji Permata), yang tak lain adalah seorang pengusaha di Batam.
Sebelumnya, dia tewas diduga ditembak petugas Bea Cukai Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Indragiri Hilir atas dugaan penyelundupan 7,2 juta batang rokok ilegal.
“Kami menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak keluarganya,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Humas Janwil DJBC Riau Hartono Sutarjo, saat evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran triwulan empat tahun 2020 dan langkah strategis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021, pada 18 Januari 20201 di Pekanbaru.
Dia menjelaskan, pihak DJBC juga sudah mengeluarkan siaran pers tanggal 16 Januari 2021, terhadap upaya penindakan yang dilakukan. Hartono mengatakan bahwa apa yang sudah dilakukan merupakan bukti keseriusan pemerintah khususnya bea cukai dalam mengatasi masalah penyeludupan.
Pihaknya telah bekerjasama dengan TNI, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.
“Tujuannya tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata bea cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan, sehingga upaya hukum yang dilakukan pihak keluarga sangat diapresiasi,” katanya.
Kronologi
Menurut Hartono Sutarjo, sesuai siaran pers, aksi pengejaran terhadap kapal penyelundup kembali dilakukan oleh Satgaspatroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan.
Pada 15 Januari 2021, Satgas patroli laut Bea Cukai, berdasarkan informasi yang diperoleh intelijen, berupaya menghentikan laju empat buah kapal high speed craft (HSC) bermesin 6x 250 PK tanpa nama, dan satu buah kapal bermuatan orang banyak yang membawa rokok selundupan di perairan Pulau Buluh, Riau.
Bermula dari kecurigaan petugas atas adanya pergerakan empat HSC yang beriringan dan cocok dengan informasi intelijen yang diperoleh. Petugas kemudian sudah melakukan pembuntutan sejak dari perairan Pulau Medang Lingga.
Namun, karena mereka menggunakan mesin dengan kapasitas di atas kelaziman, maka petugas tidak berhasil melakukan pencegatan.
“Sekitar pukul 09.30 WIB, kapal patroli Bea Cukai kembali mengidentifikasi keberadaan HSC yang membawa rokok ilegal di perairan Sungai Bela, Indragiri Hilirdari arah Kuala Lajau. Setelah meyakini, petugas memerintahkan HSC tersebut untuk berhenti namun tidak dipatuhidan bahkan berusaha untuk menabrak kapal patroli petugas,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat.
Mendapati keempat HSC tersebut melakukan perlawanan, petugasBea Cukai memberikan peringatan melalui sirine dan perintah lisan melalui pengeras suara, namun HSC tersebut tidak memperdulikan.
Kapal BC 10009 terus melakukan pengejaran terhadap HSC yang masuk ke arah Sungai Belahwalaupun HSC tersebut melakukan manuver berbahaya.
“HSC tersebut berupaya menabrak kapal BC 10009, meskipun demikian Kapal BC 10009 tetap melakukan pengejaran hingga akhirnyaanak buah kapal satu dari empat HSC tersebut kabur dengan cara melompat ke air,” kata Syarif.
Setelah dilakukan pemeriksaan didapati sejumlah tumpukan karton berisi rokok ilegal yang ditutupi terpal.
Upaya para penyelundup melawan hukum dengan petugas Bea Cukai tidak berhenti di situ. Sekitar pukul 09.40 WIB dua kapal HSC lainnya yang sebelumnya sudah kabur justru kembali ke arah HSC yang tengah diperiksa petugas Bea Cukai.
“Jadi jelas ada niatan untuk merebut kembali HSC dan rokok selundupan yang sudah dikuasai Bea Cukai,” kata Syarif.
Dia menambahkan Kapal BC 10009 dengan dibantu kapal BC 15040 dan BC 15041 mencoba menghalau kedua HSC yang kembali berupaya merebut HSC yang tengah diperiksa Bea Cukai.
Selanjutnya, tindakan melawan hukum masih terus dilakukanoleh kelompok atau mafia penyelundup ini dengan mengerahkan belasan orang menggunakan kapal pancung yang sengaja disiapkan untuk melindungi empat HSC tersebut.
Mereka melempari kapal BC 10009, BC 15040, BC 15041, dan HSC yang dikuasai Bea Cukai dengan bom molotov, mercon, serta kembang api. Tembakan peringatan beberapa kali dilakukan Satgaspatroli laut Bea Cukai.
Namun, peringatan itu tidak dihiraukan, justru massa yang berjumlah belasan tersebut malah secara brutal menyerang petugas dengan senjata tajam sambil berupaya untuk merangsek masuk ke HSC yang telah dikuasai Bea Cukaiyang hanya dikawal oleh empat orang petugas.
Pada satu kesempatan, kelompok penyerang tersebut berhasil menyandarkan kapal pancung mereka ke HSC yang dikuasai oleh petugas dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam dan menembakan mercon ke arah petugas.
“Anggota kami sudah dalam posisi terdesak dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkansenjata tajamnya ke badanpetugas. Dalam keadaan terdesak dan keselamatan jiwanya terancam maka petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksamelakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai,” kata Syarif.
Pihak Keluarga Tak Terima dan Membuat Laporan ke Polisi
“Karena laporan keluarga ke Polda Kepri sedangkan fokus kejadian di perairan Inhil maka Polda Kepri dan Polda Riau akan koordinasi dalam menindaklanjutinya,” ucap Hartono.
Dalam insiden itu, diketahui seorang pengusaha Batam, Haji Jumhan atau lebih dikenal dengan Haji Permata tewas diduga ditembak petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Indragiri Hilir atas dugaan penyelundupan 7,2 juta batang rokok ilegal.
Tak terima, keluarga Haji Permata melaporkan petugas Bea Cukai ke Polda Kepulauan Riau. Kejadian tersebut berada di perairan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
“Keluarga Haji Permata melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan. Pelapornya Bapak Arjuna, kalau tidak salah ini anak almarhum. Terlapornya Bea Cukai,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, 17 Januari 2021. (bpc2)