BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2018 Rudyanto, Rabu 13 Januari 2021 diperiksa tim Kejaksaan Tinggi Riau selama sekitar tujuh jam. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan komputer UNBK tingkat SMAN dan SMKN Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2018.
Pantauan Bertuahpos.com pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WIB, hingga pukul 15.59 WIB. Usai diperiksa, Rudyanto yang menggunakan kemeja putih ini enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan dirinya dan juga proyek yang diduga dikorupsi tersebut.
Bertuahpos.com yang menghampiri Rudyanto usai pemeriksaan mencoba menanyakan seperti apa dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan komputer UNBK tingkat SMAN dan SMKN tersebut, Rudyanto hanya menyarankan untuk menanyakan ke penyidik. “Tanya ke penyidik aja,” ujarnya.
Saat ditanyakan apakah modus yang digunakan dalam dugaan korupsi pengadaan peralatan komputer UNBK tingkat SMAN dan SMKN Dinas Pendidikan ini sama halnya dengan yang dilakukan dalam dugaan korupsi proyek media pembelajaran berbasis IT juga di Dinas Pendidikan Provinsi Riau dengan tersangka mantan Kabid SMA, Hafiz Timtim dan Rahmad Danil, Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau? Rudyanto kembali meminta wartawan untuk menanyakannya kepada penyidik.”Tanya penyidik aja,” ujarnya singkat.
Demikian juga ketika diminta bahwa penjelasan dari Rudyanto sangat diperlukan masyarakat agar memperoleh informasi ada atau tidaknya dugaan korupsi tersebut. “Iya tanya penyidik aja,” ujarnya sambil berlalu meninggalkan wartawan.
Seperti diketahui modus yang dilakukan dua tersangka dalam perkara korupsi proyek media pembelajaran berbasis IT juga di Dinas Pendidikan Provinsi Riau dengan tersangka mantan Kabid SMA, Hafiz Timtim dan Rahmad Danil, Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau, yakni tersangka HT tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut. Pelaksanaan proyek itu semestinya menggunakan kalatog elektronik.
Langkah selanjutnya adalah tersangka menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker. Kemudian, tersangka melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.
Apakah modus ini juga dilakukan dalam proyek pengadaan peralatan komputer UNBK tingkat SMAN dan SMKN Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2018, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi secara terpisah, mengatakan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut karena status penanganan perkara masih tahap penyelidikan. (bpc17)