BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Imam Gojali, PPK Peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019, Kamis 12 November 2020, kembali diperiksa tim penyidik Kejati Riau.
Selain Imam Gojali, juga diperiksa konsultan, Irwan, Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Mustafa Kamal, dan salah seorang staf wanita.
Pantauan di lapangan, keempat orang ini tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 09.30 WIB. Mustafa Kamal dan seorang staf wanita terlihat keluar dari ruang pemeriksaan lantai lima Bidang Pidana Khusus sekitar pukul 12.20 WIB.
Ketika ditemui Bertuahpos.com Mustafa Kamal mengaku tidak mengetahui soal proyek peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering tersebut.
Sementara PPK, Imam Gojali, dan Konsultan, Irwan, terlihat keluar dari lantai lima Bidang Pidana Khusus sekitar pukul 16.30 WIB. Imam Gojali, yang ditemui Bertuahpos.com usai pemeriksaan tidak bersedia memberikan penjelasan dan langsung ‘ngacir’ meninggalkan wartawan.
Saat diikuti sambil Bertuahpos.com berusaha meyakinkan Imam Gojali bahwa penjelasannya sangat diperlukan untuk menjawab dugaan-dugaan yang selama ini berkembang di tengah-tengah masyarakat. Namun Imam Gojali tetap saja berlalu meninggalkan wartawan yang mengikutinya.
Saat ditanya apakah memang ada korupsi pada proyek tersebut, Imam Gojali, tetap tidak bersedia menjawab, demikian pula ketika ditanya apa benar ada pinjam pakai perusahaan dalam pelaksanaan proyek tersebut, Imam Gojali terus berlalu.
Lalu, diutarakan pertanyaan lain mengenai dugaan tidak sesuai spesifikasi dalam perkejaan proyek tersebut, sekali lagi dia tetap tidak bersedia memberikan penjelasan dan mengatakan, dirinya tidak diperiksa, hanya membawa bahan-bahan.
“Silahkan tanya ke penyidik,” ujarnya berlalu meninggalkan wartawan.
Untuk diketahui, Proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kampar Tahun Anggaran 2019. Pagu anggaran dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000.
Proyek dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20. Diduga proyek ini tidak sesuai spesifikasi dan dilakukan dengan cara pinjam bendera. (bpc17)