BERTUAHPOS.COM, ROHUL – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu saat ini masih memproses penetapan tersangka dugaan korupai Pembangunan Jembatan Batang Lubuh, ruas jalan kota tengah SP III Dinas PUPR Rohul tahun anggaran 2018 sebesar Rp10,9 miliar.
Hal ini dikatakan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Silpia Rosalina SH, ketika ditanya target penetapan tersangka perkara tersebut, Rabu 11 November 2020. Ketika ditanya apakah sampai akhir tahun ini sudah ditetapkan tersangka dalam perkara ini, Silpia mengatakan akan menanyakannya kepada tim penyidik.
“Nanti akan saya tanyakan kepada timnya. Sekarang tim sedang sidang di Pekanbaru. Yang jelas saat ini masih kita proaes,” ujarnya.
dugaan penyelewengan anggaran kegiatan pembangunan jembatan Batang Lubuh pada ruas Jalan Kota Tengah SP III Kepenuhan sudah mulai diselidki sejak Januari 2020 lalu.
Kemudian setelah berproses, pada perkara dugaan tindak pidana Korupsi ini dilanjutkan dengan proses penyidikan di pertengahan Maret 2020 lalu.
Diakui Kajari Ivan Damanik, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi yang terlibat dalam kegiatan pembangunan Jembatan Batang Lubuh pada ruas Jalan Kota Tengah SP III Kepenuhan yang dikerjakan oleh PT. KIL tersebut.
“Kita sudah panggil dan minta keterangan kepada pihak-pihak, baik dinas maupun pelaksana kegiatan itu. Saat ini kita tengah menunggu hasil pemeriksaan ahli terhadap mutu kegiatan dan kerugian negara yang ditimbulkan,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dirangkum, pada pekerjaan pembangunan jembatan Batang Lubuh pada ruas Jalan Kota Tengah SP III Kepenuhan itu, hasil pemeriksaan fisik oleh BPK RI ditemukan adanya kekurangan pengerjaan sebanyak 13 persen.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, pihak Dinas PUPR tetap membayarkan ke rekanan kontraktor sebesar 100 persen. Sehingga terjadi kelebihan bayar sekitar Rp1,9 miliar.
Selain itu, masih berdasarkan pemeriksaan BPK RI, terdapat kekurangan penerimaan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp178 juta. (bpc17)