BERTUAHPOS.COM, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak resmi menandatangani adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana Pilkada 2020 yang tertunda akibat pandemi Covid-19.
Penandatanganan adendum dilaksanakan diruang pertemuan di Kantor Bupati, Kamis 9 Juli 2020.
“Kami sudah menandatangani NPHD bersama komisioner KPUD, Bawaslu dan Polres Siak sebagai penyelengara Pilkada. ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat, bagaimana Pilkada dalam suasana Covid-19 dapat dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Alfedri.
Alfedri menjelaskan, agar Pilkada berjalan aman dan lancar di tengah new normal ini, diperlukan penyesuaian keperluan oleh pihak penyelengara seperti pembelian alat alat pelindung diri (APD), kemudian ada jumlah pemilih per TPS (tempat pemunggutan suara) dulu 800 sekarang mejadi 500 orang.
“Artinya dengan perubahan ini jumlah TPS akan bertambah sekitar 950 dari sebelumnya 865 TPS,” katanya.
Dengan ditandatanganinya dana hibah itu, sambungnya, sesuai ketentuan pemerintah telah mencairkan seluruh anggaran Pilkada Kabupaten Siak 2020.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Ahmad Rizal menyampaikan bahwa adendum NPHD dilakukan tanpa penambahan anggaran, namun yang direvisi hanya teknis pencairan.
“Dari semula tiga tahap menjadi dua tahap. Hal ini sesuai dengan Permendagri no 41 tahun 2020,” katanya.
Dijelaskanya, dana hibah Pilkada Siak 2020 telah 100 persen masuk ke rekening KPU Kabupaten Siak sebesar Rp26,4 miliar.
Untuk diketahui, sesuai tahapan Pilkada, KPU Siak saat ini sedang melangsungkan pemutakhiran data pemilih, yang akan dilakukan pencocokan data pemilih dari rumah ke rumah oleh petugas. (adv)