BERTUAHPOS.COM — Pemprov Riau sudah menerima surat pengunduran diri Pj Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, setelah dirinya menyatakan ikut dalam bursa pemilihan Bupati Inhil pada Pilkada serentak 2024 ini.
Menurut Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem, bahwa surat pengunduran diri tersebut telah diterima pekan lalu dan langsung diproses.
“Surat pengunduran diri Pak Herman sudah kami terima pekan lalu, setelah itu suratnya langsung kami proses,” kata Pinem, Kamis, 11 Juli 2024.
Kata dia, surat pengunduran diri itu akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bersamaan dengan itu, Pemprov Riau akan mengusulkan 3 nama untuk menggantikan posisi Herman sebagai Pj Bupati Inhil.
Pinem tak menyebutkan siapa saja nama yang diusulkan. Namun, kata dia, ketiga nama tersebut adalah kalangan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau.
“Kami juga sudah usulkan pejabat pengganti Herman ke Kemendagri. Nama yang diusulkan sebanyak tiga orang berasal dari pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menegaskan bahwa penjabat kepala daerah, baik Penjabat Gubernur, Walikota, maupun Bupati, wajib mundur dari jabatannya jika maju sebagai kandidat calon kepala daerah.
Hal ini ditegaskan dalam surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tentang Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional 2024, tertanggal 6 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Plt Sekjen Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota.
Sesuai dengan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27-29 Agustus 2024.
Administrasi pengunduran diri penjabat gubernur, penjabat walikota, dan penjabat bupati harus disampaikan kepada Mendagri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. Pelantikan penjabat pengganti dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.***