BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – TS sudah ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus rasis di Asrama Mahasiswa Papua. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menyatakan sudah memeriksa 29 saksi terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.Â
Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, dari saksi yang diperiksa antara lain tujuh saksi ahli, dan 22 saksi masyarakat. Polda Jatim menjerat TS dengan sejumlah pasal Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). TS menjadi tersangka atas kasus penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks, seperti dilansir dari liputan6.com
“Kami sudah tetapkan satu tersangka berinisial TS yang kami jerat pada beberapa pasal Undang-Undang ITE kami kenakan, UU KUHP Pasal 160 dan UU Nomor 1 tentang peraturan hukuman pidana, buat provokasi, libatkan keributan atau kerusuhan. Ini sementara sudah dilayangkan sebagai tersangka,” ujar Luki saat konferensi pers, Kamis 29 Agustus 2019
Adapun pasal 160 KUHP mengatur tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa hukum atau tidak menuruti undang-undang dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun. Terkait insiden kasus asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, TS melakukan hoaks pada 16 Agustus 2019. Kemudian, TS juga kumpulkan organisasi masyarakat (ormas) dan bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap).
Selain itu, Polda Jatim juga mencekal enam orang di imigrasi untuk kepentingan proyek penyelidikan. Enam orang sebagai saksi itu juga terus didalami dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. “Ada enam dicekal di imigrasi untuk kepentingan proses penyelidikan,” ujar Luki. (bpc3)