• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

TS Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Rasis di Asrama Mahasiswa Papua

Tim Redaksi by Tim Redaksi
29 Agustus 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – TS sudah ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus rasis di Asrama Mahasiswa Papua. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menyatakan sudah memeriksa 29 saksi terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. 

Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, dari saksi yang diperiksa antara lain tujuh saksi ahli, dan 22 saksi masyarakat. Polda Jatim menjerat TS dengan sejumlah pasal Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). TS menjadi tersangka atas kasus penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks, seperti dilansir dari liputan6.com

“Kami sudah tetapkan satu tersangka berinisial TS yang kami jerat pada beberapa pasal Undang-Undang ITE kami kenakan, UU KUHP Pasal 160 dan UU Nomor 1 tentang peraturan hukuman pidana, buat provokasi, libatkan keributan atau kerusuhan. Ini sementara sudah dilayangkan sebagai tersangka,” ujar Luki saat konferensi pers, Kamis 29 Agustus 2019

Adapun pasal 160 KUHP mengatur tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa hukum atau tidak menuruti undang-undang dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun.  Terkait insiden kasus asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, TS melakukan hoaks pada 16 Agustus 2019. Kemudian, TS juga kumpulkan organisasi masyarakat (ormas) dan bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap).

Selain itu, Polda Jatim juga mencekal enam orang di imigrasi untuk kepentingan proyek penyelidikan. Enam orang sebagai saksi itu juga terus didalami dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. “Ada enam dicekal di imigrasi untuk kepentingan proses penyelidikan,” ujar Luki. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

APBD Perubahan Riau 2019 Disahkan Rp9,4 Triliun, Naik 3,25 Persen dari APBD Murni

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.