BERTUAHPOS.COM — Pemprov Riau bakal mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit terhadap Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang tidak taat dalam membayar pajak. Baik pajak perusahaan maupun pajak perorangan yang memiliki usaha kebun kelapa sawit.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengatakan hingga saat ini, baru sekitar 30% PKS di Riau yang patuh membayar pajak. Dia meminta agar daftar perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya, agar dapat diumumkan ke publik sebagai bentuk transparansi dan tekanan moral.
“Mereka berusaha di sini, tapi tidak bayar pajak. Ini harus disampaikan ke masyarakat agar semua tahu,” kata Wahid usai rapat di Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Rabu, 5 Maret 2025.
Selain itu, Wahid juga menyoroti pajak perorangan. Menurutnya, banyak individu yang berdomisili di Riau, tetapi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka terdaftar di Jakarta. Hal ini menyebabkan potensi penerimaan pajak daerah dari sektor ini menjadi berkurang.
Terkait perusahaan yang tetap tidak patuh membayar pajak, Wahid menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
“Kalau perusahaan ini tidak patuh, kami akan rekomendasikan pencabutan IUP mereka,” ujarnya.
Pemprov Riau juga telah melakukan pendataan melalui kebijakan satu peta untuk memastikan luas wilayah yang dimiliki setiap perusahaan. Dari hasil pendataan, ditemukan bahwa perusahaan dengan IUP menguasai 1,4 juta hektare, sementara Hak Guna Usaha (HGU) mencakup 1 juta hektare.
Selain itu, masih ada sekitar 400 ribu hektare lahan yang belum memiliki izin resmi. Wahid juga menyoroti adanya perusahaan yang hanya memiliki izin 7 ribu hektare tetapi telah menanam di lahan seluas 5 ribu hektare. Artinya, izin yang dimiliki melebihi luasan lahan yang sudah ditanam sawit.***