BERTUAHPOS.COM — Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dicopot oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada Jumat, 4 April 2025.
Pemakzulan terhadap Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol setelah sembilan hakim MK Korea Selatan secara bulat menyetujuinya — yang sebelumnya telah diajukan parlemen.
Mosi pemakzulan ini berkaitan dengan deklarasi darurat militer yang diumumkan oleh Presiden Yoon pada 3 Desember 2024 lalu.
Dilansir dari Kyodo News, putusan tersebut menjadikan Yoon sebagai presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang dilengserkan melalui proses pemakzulan, setelah Park Geun Hye pada tahun 2017.
Pengamanan ketat diberlakukan di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi di Seoul selama pembacaan putusan.
Dengan pemakzulan ini, pemilihan presiden baru harus diselenggarakan dalam waktu 60 hari. Masa jabatan Yoon sebenarnya baru akan berakhir pada tahun 2027.
Mahkamah Konstitusi yang kini hanya memiliki delapan hakim—satu kursi masih kosong—memerlukan minimal enam suara untuk mengesahkan mosi pemakzulan. Semua hakim sepakat untuk mencopot Yoon.
Kekuasaan Yoon Suk Yeol, telah ditangguhkan sejak pertengahan Desember 2024, ketika Majelis Nasional meloloskan mosi pemakzulan yang diajukan oleh partai oposisi.
Mereka menuduh Yoon menyatakan darurat militer tanpa dasar konstitusional yang sah, seperti ancaman perang atau krisis nasional yang sebanding.
Mahkamah telah menggelar 11 sidang sejak Januari 2025. Yoon beberapa kali hadir langsung dalam persidangan untuk membela diri.
Dia beralasan bahwa deklarasi darurat militer tersebut merupakan langkah yang masuk akal karena Partai Demokrat sebagai oposisi utama telah melumpuhkan pemerintahan dengan terus-menerus mengajukan mosi pemakzulan terhadap pejabat-pejabat kabinetnya.
Kini, Korea Selatan bersiap menghadapi pemilihan umum presiden untuk menentukan pemimpin baru yang akan melanjutkan roda pemerintahan hingga 2027.***