BERTUAHPOS.COM — Masyarakat adat di Riau dianggap berhak untuk mengelola sebagian—dengan jumlah yang sesuai—atas 1,2 juta hektar lahan berbasalah di Riau. Dorongan ini datang dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dan langsung disampaikan kepada Gubernur Riau, Abdul Wahid, saat mereka menggelar silaturahmi pada 12 Maret 2025, di kediaman Gubernur Riau.
Menurut Ketua Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat dari LAM Riau, Datuk H. Tarlaili, menurut data, terdapat sekitar 3 juta hektare lahan bermasalah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 juta hektare berada di Riau. Dengan kata lain, separuh lahan yang perlu ditertibkan itu ada di Riau.
Dia pun menegaskan, jika lahan tersebut ditertibkan dan dikelola oleh BUMN atau BUMD, maka masyarakat adat harus mendapatkan bagian yang sesuai.
“Ada hitungan persentasenya, berapa besar hak masyarakat adat itu. Yang jelas, kami dari tim yang sudah dibentuk LAM Riau terus berupaya memperjuangkan hak-hak tersebut. Langkah berikutnya, kami akan bertemu dengan Komisi IV DPR RI dan Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Jakarta,” jelasnya.
Menurut Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Jonnaidi Dasa, selama ini hak masyarakat adat belum pernah diberikan. Namun, ia berharap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 bisa menjadi jalan keluar. “Semoga dengan adanya Perpres ini, hak-hak masyarakat adat dapat terpenuhi,” kata Jonnaidi.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengapresiasi langkah itu. Namun, dia menekankan pentingnya pemetaan yang jelas terkait masyarakat adat yang berhak menerima manfaat dari kebijakan ini. “Persoalannya selama ini, kita hanya menyebut masyarakat adat. Maka, perlu dipetakan dulu siapa saja yang berhak,” ujar Gubri Wahid.
“Kita semua harus kompak dan bersatu dalam memperjuangkan hak masyarakat adat. Sebagai gubernur, saya siap memfasilitasi perjuangan ini. Jika perlu, saya juga siap menyurati Presiden,” tutupnya.***