BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polda Riau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar. Dua orang diamankan dalam operasi tersebut, yakni sopir berinisial S alias Son (43) dan Pengawas SPBU 14.282.682 berinisial WI (39).
“Ditemukan penyalahgunaan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis Biosolar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombea Nasrudin pada Kamis 14 Maret 2024 malam.
Operasi penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dipimpin oleh Tim Subdit IV Reskrimsus pada akhir Februari 2024, setelah mendapat informasi tentang penyalahgunaan BBM di sebuah kendaraan di Pekanbaru.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sopir truk serta pengawas SPBU terkait pengisian BBM jenis Biosolar di SPBU 14.282.682,” jelas Nasrudin.
Kedua pelaku dibawa ke Kantor Ditreskermsus Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit truk roda 6 Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV yang baknya telah dimodifikasi untuk menyimpan BBM sebanyak lebih kurang 1.000 liter.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tegas Nasriadi.