BERTUAHPOS.COM — Keberadaan pagar laut berbahan bambu yang sebelumnya menghebohkan warga di Banten, kini juga ditemukan di perairan Bekasi, Jawa Barat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berjanji segera merespons dengan rencana peninjauan langsung untuk memastikan legalitas dan dampaknya terhadap lingkungan.
“Pasti akan dilakukan peninjauan lapangan,” ujar Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono di Jakarta, 14 Januari 2024.
Menurutnya, pemanfaatan ruang laut—termasuk pembuatan pagar laut—wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Meski demikian, Pung belum memberikan informasi lebih rinci terkait keberadaan pagar laut di perairan Bekasi.
Namun, dirinya menegaskan bahwa jika konstruksi tersebut tidak memiliki PKKPRL, KKP tidak akan ragu untuk mengambil tindakan berupa penyegelan.
Seperti diberitakan Bertuahpos sebelumnya, DPP Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mengkritik proyek pemagaran laut di wilayah utara Banten yang dianggap berdampak negatif pada hasil tangkapan nelayan.
Wakil Ketua Umum DPP HNSI, Slamet Agus Priyono, menyebut proyek sepanjang 30 kilometer itu telah menyulitkan aktivitas nelayan di lebih dari 15 desa. “Kami menerima laporan dari sejumlah rukun nelayan bahwa proyek ini mengganggu produktivitas penangkapan ikan. Kami mengecam keras hal ini,” tegas Slamet.
HNSI mendesak pemerintah untuk meninjau ulang proyek tersebut dan memastikan keberpihakan kepada nelayan. Slamet juga menegaskan bahwa laut adalah milik publik, sehingga tidak boleh dikuasai oleh segelintir pihak yang merugikan masyarakat. Saat ini, HNSI tengah mempersiapkan materi advokasi, termasuk bukti video dan laporan tertulis, untuk diserahkan kepada pihak berwenang.
Sebelumnya, publik dihebohkan oleh laporan adanya pagar laut berbahan bambu di pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ribuan batang bambu terlihat tertata rapi, membentuk dua baris yang menopang gundukan tanah di atasnya. Struktur ini menyerupai tanggul dengan aliran air di tengahnya yang terlihat seperti sungai kecil.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai tujuan atau legalitas pagar laut tersebut. Peninjauan yang direncanakan oleh KKP diharapkan dapat mengungkap fakta di balik keberadaan pagar laut ini dan memastikan apakah pembangunannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.***