BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang remaja perempuan bernama Ousmane Bah, berusia 18 tahun akhirnya menggugat perusahaan raksasa teknologi Apple. Nilai gugatan yang dilayangkannya tak tanggung-tanggung, yakni senilai Rp14 triliun, karena perusahaan asal negara Paman Sam itu menuduhnya mencuri di Apple Store.
Bah melayangkan gugatan itu lantaran perangkat lunak pengenal wajah (software face recognition) milik Apple yang menempel di pintu masuk toko salah menafsirkan wajah pencuri yang berhasil membobol sejumlah Apple Store.
Pencuri berhasil membawa barang dengan nilai mencapai US$1.200 atau Rp16,7 juta di Apple Store di Manhattan, Boston, New Jersey serta Delware, pada 31 Mei tahun lalu. Kasus ini berbuntut panjang setelah Bah melayangkan gugatannta ke Apple.
Aparat dari Departemen Kepolisian New York pada 29 November 2018 menangkap Bah karena kasus itu karena si pencuri juga menggunakan identitas curian, dan ada nama Bah di dalamnya.
Tidak hanya nama, tetapi data pribadi seperti alamat rumah dan nomor kontaknya pun tercantum. Namun, tidak ada foto Bah pada identitas tersebut karena dia seorang pelajar. Dan dia sudah sejak lama kehilangan kartu pelajarnya.
Gugatan Rp14 triliun ke Apple itu dilakukan Bah melalui pengacaranya. Bah menuding Apple melakukan kelalaian, pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
“Penggunaan perangkat lunak pengenalan wajah di Apple Store adalah ‘jenis pengawasan Orwellian yang ditakuti konsumen’. Karena, dapat diasumsikan bahwa mayoritas konsumen tidak sadar bahwa wajah mereka diam-diam sedang dianalisa,” ujarnya seperti dilansir dari viva.co.id.
Sementara itu Apple tidak mau mengomentari masalah hukum tersebut, tetapi mereka mengaku tidak menggunakan teknologi pengenalan wajah di tokonya. (bpc3)