BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja-nya diminta untuk meninjau ulang nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dengan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) pimpinan Hijrah.
Perintah peninjauan ulang pencatatan nomor bukti organisasi dan kepemimpinan itu melalui surat dengan nomor 560/Disnakertrans-HK/4120. Surat resmi berlogo Pancasila itu langsung diteken Wakil Gubernur Riau (Wagubri) H Edy Afrizal Natar Nasution.
Surat ini dikeluarkan perihal penjelasan permasalahan di FSPTI-KSPSI di Bagan Siapi-Api, Rokan Hilir. Ada pun tujuannya untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban wilayah di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Rokan Hilir.
Perintah peninjauan ulang pencatatan nomor bukti organisasi dan kepemimpinan di tubuh FSPTI, karena tindakan penerbitan nomor bukti pencatatan atas kepemimpinan atas nama Hijrah, telah melanggar dan bertentangan dengan Pasal 19 UU Nomor 21 tahun 2000.
Selain itu, disebutkan juga terkait nama dan Iambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan Iambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu. Kemudian tindaklanjut dari surat perintah ini diminta untuk melaporkan hasil tindaklajutnya kepada Gubernur Riau.
Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Ketua DPRD Provinsi Riau, Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir serta Kepala Disnaker Rohil.
Sementara DPC KSPSI Rokan Hilir Fuad Ahmad, menyatakan sangat mengapresiasi atas putusan pencabutan surat kepengurusan pihak Hijrah. Menurutnya, semata merujuk kepada aturan yang berlaku.
Meski begitu, Fuad menyatakan tetap akan merangkul semua pihak untuk membesarkan FSPTI ke depan.
“Pasca-keluarnya surat pencabutan kubu sebelah itu, buruh atau pekerja di rohil dalam kondisi kondusif. Dengan di keluarkannya surat itu juga, dia juga tetap merangkul kubu sebelah untuk bergabung,” papar Fuad, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Selain itu, Fuad juga menyatakan bekerja sama dengan pihak kepolisian khususnyo Polda Riau dalam menjaga kondusifitas Kamtibnas. Khususnyo buruh di kabupaten rohil dan mendukung kebijakan pemerintah berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2000.***[Melba]