BERTUAHPOS.COM, KUANTAN SINGINGI — Sempat mangkir, 2 mantan anggota DPRD Kuansing akhirnya jalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri [Kejari] Kuansing, Rabu, 5 Mei 2021.
Kedua mantan anggota DPRD Kuansing itu dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus Tipikor pada 6 kegiatan di Setda Kuansing. Keduanya adalah Rosi Atali dan Musliadi yang kerap disapa Cak Mus, dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dipanggilnya kedua mantan anggota DPRD Kuansing tersebut oleh penyidik, dibenarkan oleh kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH MH kepada media, Rabu 5 Mei 2021 Sore, melalui telepon selulernya.
“Iya, Untuk pemeriksaan Pak Rosi Atali diperiksa mulai jam 10 pagi dan diperiksa selama kurang lebih satu setengah jam, beliau dicecar dengan 21 pertanyaan,” kata Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH MH.
Sementara itu, untuk Musliadi, diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB. dengan 22 pertanyaan. “Musliadi diperiksa selama satu jam setengah” ujar Kajari.
“Dan pemeriksaan terhadap Musliadi pada hari ini atas permintaan dan kehendaknya sendiri,” sambungnya.
Pada saat pemanggilan pertama oleh pihak Kejari Kuansing, Musliadi menyatakan tak bisa hadir, lantaran sedang mendampingi dan mengurus istrinya yang sedang terbaring sakit di salah satu rumah Sakit di Pekanbaru.
Selain kedua anggota DPRD itu, Bupati Kuansing Mursini, sebelumnya juga tidak bisa menghadiri pemanggilan Kejari. “Jadi Pak Mursini akan diperiksa sebagai saksi pada besok, Kamis, 6 Mei 2021,” tambahnya.
Menurut jadwal yang sudah ditetapkan, pemeriksaan terhadap Mursini akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB. “Mudah-mudahan beliau hadir,” tuturnya. (bpc2)