BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gerakan Mahasiswa Pemuda Siak (GMPS) menduga ada kongkalikong antara aparat dengan oknum terkait maraknya kasus kendaraan Over Load Over Dimestion (ODOL), yang melanggar Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009.
“Tanggal 8 Februari lalu, Pengurus GMPS melakukan uudiensi bersama Kapolres Siak beserta jajarannya, menuntut agar Kapolres dapat merealisasikan UU No. 22 tahun 2009, PP No. 74 Tahun 2014, Permenhub No. 134 Tahun 2015, terkait kendaraan ODOL,” kata Ketua GMPS M Alhafiz dalam pesan resminya yang diterima Bertuahpos.com, Sabtu, 13 Februari 2021.
Dia menuturkan, pihaknya melihat secara langsung bagaimana maraknya angkutan barang dengan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan.
Audiensi ini, sebut Alhafiz, atas dasar keresahan bersama dari Masyarakat, mahasiswa serta pemuda Siak, sebab dampak yang ditimbulkan dari kendaraan ODOL mengakibatkan infrastruktur jalan lebih cepat rusak, berpotensi kecelakaan, underspeed, pecah ban dan rem blong.
“Kami mahasiswa dan pemuda Siak yang tergabung dalam GMPS berharap agar Kapolres mampu menerima aspirasi dan menindak lanjuti Oknum yang tidak mentaati peraturan,” ujarnya.
Jasa Akbar Selaku Pengurus GMPS menjabat sebagai Sekjen ikut serta angkat bicara terkait maraknya angkutan barang ODOL, GMPS akan terus mengkawal dan menyalurkan aspirasi berdasarkan regulasi yang ada.
“Saya menduga ada kongkalikong antara kepolisian dengan pihak terkait oknum ODOL. Kami berharap setelah audiensi ini aspirasi yang kami salurkan dapat direalisasikan, jika tidak kami akan melakukan tindakan lebih lanjut, tentu menyalurkan aspirasi ada tahapannya,” tuturnya.
Dia menambahkan, jika sudah dilakukan audiensi namun tidak ada perubahan pihaknya akan melakukan aksi massa berdasarkan UU Nomor: 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Karena banyak masyarakat yang merasa dirugikan akibat maraknya mobil angkutan ODOL,” ujar Jasa Akbar. (bpc2)