BERTUAHPOS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah mencapai kesepakatan mengenai batas – batas area parkir di pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Kesepakatan ini bertujuan untuk mengatur dan memperjelas area parkir di pasar tradisional, guna menghindari kebingungan antara pengguna parkir dan pengelola pasar.
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, menyatakan bahwa tarif parkir di area pasar tradisional telah diatur dalam peraturan daerah (perda) terbaru. “Kami bersama Disperindag telah bersepakat terkait area parkir di pasar tradisional,” katanya, Selasa, 11 Juni 2024.
Dalam kesepakatan ini, Disperindag bertanggung jawab atas area parkir di pasar tradisional yang dikelola oleh Pemko Pekanbaru, sementara Dishub akan melakukan penyesuaian teknis di lapangan. Hal ini diharapkan dapat menghindari kebingungan di antara para pengguna parkir dan pengelola pasar.
Perda terbaru menetapkan tarif parkir di pasar tradisional untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000, dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp2.000. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengunjung pasar tradisional.
Namun, Yuliarso menegaskan bahwa parkir kendaraan di luar halaman pasar menjadi kewenangan Dishub. Oleh karena itu, batas-batas area parkir harus disosialisasikan dengan jelas kepada masyarakat. “Sehingga, area parkir antara Disperindag dan Dishub tak bias di lapangan,” jelas Yuliarso.
Langkah ini diambil untuk menghindari tumpang tindih dalam pengelolaan area parkir antara kedua dinas tersebut. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pengaturan parkir di pasar tradisional dapat berjalan lebih tertib dan teratur.
Selain itu, kesepakatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir. Dengan tarif yang sudah ditentukan, pengelolaan parkir diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Yuliarso juga menambahkan bahwa sosialisasi perda terbaru ini akan segera dilakukan kepada masyarakat, terutama para pedagang dan pengunjung pasar tradisional. Hal ini penting agar semua pihak memahami aturan yang berlaku dan tidak terjadi kebingungan di lapangan.
Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai media, termasuk papan pengumuman di pasar-pasar tradisional dan kampanye melalui media sosial. “Kami ingin memastikan semua pihak mengetahui dan mematuhi aturan yang ada,” kata Yuliarso.
Dengan adanya aturan yang jelas dan kerjasama yang baik antara Dishub dan Disperindag, diharapkan pengelolaan parkir di pasar tradisional Pekanbaru dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan kenyamanan bagi para pengunjung pasar.***