• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 18, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Berbuntut Panjang, Persoalan Pasar Atas Bukittinggi Akan Masuk Ranah Hukum

Romi J. by Romi J.
10 Juli 2020
118
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, BUKITTINGGI – Rapat dengar pendapat antara pedagang Pasar Atas, Pemko dan DPRD kota Bukittinggi akan masuk ke ranah hukum.

Pasalnya, sebanyak 25 pemilik toko yang memiliki kartu kuning Pasar Atas dinyatakan tidak lagi mendapatkan haknya, karena tidak melakukan pendaftaran ulang ke Pemko.

“Ya, kita sudah buka masa pendaftaran ulang kepada Pedagang pemilik kartu kuning Pasar Atas selama satu bulan, tapi mereka tidak melakukannya, makanya dianggap tidak ada lagi,” ujar Kepala  Dinas UKM Perindagkop Bukittinggi Muhammad Idris.

Dikatakannya usai rapat tentang Pasar Atas di gedung DPRD, Jumat 10 Juli 2020, sebelum musibah kebakaran, jumlah pedagang pemilik kartu kuning sebanyak 763 dan pasca dibangun kembali jumlah toko tersedia sebanyak 811 petak toko.

“Seluruh petak toko yang 811 itu hari ini sudah ada yang punya dengan proses pendaftaran ulang dan cabut loting,” kata Muhammad Idris

Sementara pedagang pemilik kartu kuning toko Pasar Atas yang terhimpun di Perhimpunan Pemilik Toko Korban Kebakaran Pasar Atas akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan hak mereka.

“Pemko dalam hal ini telah melanggar Perpres no 64 tahun 2018 pasal 7 ayat 1 menyatakan” Pemerintah kota Bukittinggi wajib memberikan prioritas kepada pedagang yang sebelumnya telah terdaftar sebagai pedagang lama di pertokoan Pasar Atas Bukittinggi,” kata Young Happy.

Selain itu menurut Young Pemko juga melanggar Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan aset daerah pasal 80 yang berbunyi : Barang milik daerah yang merupakan obyek retribusi daerah tiddak Dapat dikenKan sebagai obyek pemanfaatan barang milik daerah”.

Dan di Pasal 81 bentuk pemanfaatan barang milik daerah itu adalah

a. Sewa
b.Pinjam Pakai
c.KSP
d.BGS atau BSG
e.KSPI

“Dari pasal ini jelas bahwa obyek retribusi tidak boleh disewakan,” tegas Young Happy

Menurut Young Happy dari hilangnya 25 pemilik toko sebelumnya itu tampaknya sudah direncanakan, karena ada pedagang baru yang baru mendaftar dengan cepat dilakukan loting oleh Pemko.

“Mestinya harus diselesaikan dulu persoalan pedagang lama sebanyak 763, maka setelah itu barulah sisanya diberikan kepada pedagang baru,” kata Young Happy. (bpc19)

Tags: bukittinggiPasarpasar ataspasar atas bukittinggi
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Usia 100 Tahun, Jam Gadang Menyimpan Sejarah Panjang Kota Bukittinggi
Berita Pilihan

Usia 100 Tahun, Jam Gadang Menyimpan Sejarah Panjang Kota Bukittinggi

...

Read moreDetails
Off Road Pakai Jeep, 2 Jam Menelusuri Pesona Ngarai Sianok Bukittinggi

Off Road Pakai Jeep, 2 Jam Menelusuri Pesona Ngarai Sianok Bukittinggi

Sore di Pelataran Jam Gadang Bukittinggi, Mengenang Tragedi Pembantaian 1958

Sore di Pelataran Jam Gadang Bukittinggi, Mengenang Tragedi Pembantaian 1958

Harga Emas Dunia Naik, Analis Bidik USD 5.000

Harga Emas Diproyeksi Tembus US$5.200, Arus ETF Jadi Penentu

Berikut Ini Tantangan Utama Riau dalam Pengelolaan Hutan Berbasis Ekonomi Kerakyatan

OJK Kembangkan Asuransi Karbon untuk Perkuat Pasar Karbon Nasional

Dolar Bikin Harga Emas Antam Terkunci?

Harga Emas Menguat Didorong Anjloknya Harga Minyak

Next Post
Hilirisasi sawit

Kebijakan Hilirisasi Sawit Perlu Dioptimalkan untuk Angkat Ekonomi Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.