BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sekretariat Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, seluruh ASN di Pemprov Riau yang tidak memakai masker juga harus diberi sanksi.
Pemerintah, sejatianya menjadi teladan bagi masyarakat dalam penerapan disiplin protokol kesehatan.
Penegasan ini, sebagai bentuk pengharusan bagi ASN di lingkungan Pemorov Riau agar patuh mengenakan masker, cuci tangan dan jaga jarak, untuk mekutus mata rantai Covid-19.
“Pimpinan OPD boleh memberikan sanksi terhadap ASN-nya yang tidak pakai masker atau tidak patuh pada protokol kesehatan,” katanya, Minggu, 30 Agustus 2020.
Dia menambahkan, ada banyak sanksi yang bisa diberikan kepada ASN di lingkungan Pemprov Riau, yang tidak memberi contoh baik dalam hal disiplin protokol kesehatan.
Kata Syahril, sanksinya bisa dalam bentuk teguran, administrasi, bahkan kalau tidak menggunakan masker juga perlu diberi sanksi denda.
“Terutama di Pekanbaru, sudah ada perwakonya,” ujarnya.
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di lingkungan tempat kerja ini akan optimal jika nanti jika sudah dibentuk Satgas Internal Kantor.
Syahrial mengungkapkan, munculnya kluster kantor penyebaran Covid-19 di lingkungan pegawai Pemprov Riau setelah ditelusuri ternyata muncul karena terpapar dengan pegawai di kantor lain di luar Pemprov Riau.
“Misalnya kita rapat koordinasi, ternyata yang hadir didalam rapat itu pesertanya ada yang positif dari kantor lain, setelah diswab seluruh peserta yang hadir dalam rapat itu ternyata ada yang positif,” katanya. (bpc2)