BERTUAHPOS.COM, KUANTAN SINGINGI — Bupati Kuansing Mursini akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri [Kejari] Kuansing untuk diperiksa sebagai saksi, Kamis, 6 Mei 2021.
Mursini diperiksa terkait 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
“Iya benar, Bupati Kuansing H Mursini mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman SH MH.
Lebih lanjut, Hadiman mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi baik itu dari unsur Pemerintahan maupun dari unsur dewan, lalu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Ahli.
Setelah itu, tambah Hadiman, barulah akan ditetapkan apakah ada tersangka baru nantinya dari pengembangan kasus sebanyak 6 kegiatan di Setda Kuansing.
“Setelah semuanya selesai diperiksa dan barulah nanti kita tetapkan siapa yang jadi tersangka dari kasus ini,” paparnya.
Terkait kasus ini, Pengadilan Tipikor Pekanbaru sudah memvonis 5 terdakwa. Kelima terdakwa divonis bersalah dan saat ini sedang menjalani hukuman.
Harusnya, pemeriksaan terhadap Mursini dilakukan pada Rabu, 28 April 2021. Namun saat itu Mursini berhalangan dan meminta dijadwal ulang.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi ini terjadi pada 6 kegiatan di bagian umum Setda Kuansing pada APBD 2017. Total nilai dari kegiatan tersebut pada menurut Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sebesar Rp13.3 miliar. Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp13.2 miliar
Diketahui anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp2.4 miliar lebih dan pajak sebesar Rp357 juta. Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp10.4 miliar lebih.
Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp2.9 miliar lebih sebelum kasus ini disidik kejaksaan. (bpc10)