BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Surat suara merupakan bagian paling vital dalam proses Pemilu 2024. Surat suara menjadi sarana paling utama untuk mengumpulkan suara pemilih. Oleh sebab itu, jika rusak tidak akan bisa dipakai untuk proses pemilihan suara.
Dalam prosesnya, distribusi logistik Pemilu tak selalu berjalan mulus. Ada banyak faktor yang menyebabkan logistik rusak, dalam proses pendistribusiannya.
Lantas, seperti apa surat suara rusak atau cacat? Apa langkah yang harus diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika mendapati surat suara rusak?
Berdasarkan penelusuran Bertuahpos.com, ada beberapa jenis surat suara rusak, seperti adanya ditemukan bercak tinta pada kertas surat suara, ada bagian yang sobek, termasuk adanya bagian tinta yang meluber tak beraturan sehingga membuat surat suara tak bisa digunakan.
Selain itu, kerusakan atau cacat juga bisa terjadi disaat proses penyortiran. Misalnya, dalam proses sortir atau pelipatan, ada bagian yang rusak sehingga tak bisa digunakan.
Karena proses inilah, jumlah surat suara yang rusak atau cacat sangat mungkin bisa bertambah.
Lalu, apa yang harus dilakukan KPU? dalam ketentuannya, setelah dirangkum seluruh jumlah surat suara rusak, maka KPU bisa mengajukan penambahan ke pusat, sesuai dengan ketentuan berlaku.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah mengajukan tambahan sebanyak 39.000 surat suara untuk Pemilu 2024, menyusul adanya kerusakan dan kekurangan selama proses penyortiran dan pelipatan berlangsung.
Ketua KPU Riau, Ilham Yasir menjelaskan kerusakan terjadi pada semua jenis surat suara, mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kabupaten/kota
“Proses pelipatan dan penyortiran sudah selesai dan kami menemukan ada banyak surat suara yang rusak di Riau. Sehingga dibutuhkan tambahan sekitar 39.000. Dari 24 juta surat suara ada 10.000 yang rusak, yang kekurangan 28.000, jadi totalnya 39.000,” kata Ilham.***