BERTUAHPOS.COM, SOLOK — Sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk Kabupaten Solok, Sumatera Barat akan digelar pada Jumat pekan depan, 26 Februari 2021, oleh Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, gugatan ini merupakan satu-satunya yang berlanjut dari tujuh gugatan sengketa di Pilkada Sumbar yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan jadwal yang diumumkan di halaman MK, gugatan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 atas nama pemohon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.
Perkara dengan nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021 itu menggugat hasil rekapitulasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok yang dijadwalkan
Komisioner KPU Kabupaten Solok Jons Manedi mengatakan sidang berlanjut dengan agenda pembuktian yaitu pemeriksaan saksi dan atau ahli, yang dilakukan secara online.
“Sidang juga penyerahan dan pengesahan alat bukti tambahan di persidangan,” ungkapnya, Sabtu, 20 Februari 2021.
“Kita akan menyiapkan segala sesuatu dengan baik dan akan menyiapkan saksi sesuai sesuai dengan surat MK dengan jumlah saksi maksimal sebanyak 3 orang,” katanya
Dijelaskannya, saksi yang bakal didaftarkan ke MK paling banyak 3 orang. Namun, KPU Kabupaten Solok mendaftarkan ke help desk KPU lebih dari 3 saksi. Nanti siapa yang menjadi saksi di MK akan ditentukan kemudian.
Menurutnya, sidang saat ini memakan waktu hingga sekitar 1 bulan ke depan. Hasil akhir putusan kalau yang tertera di agenda sidang MK adalah pada tanggal 24 sampai dengan 26 Maret. (bpc2)