• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sidang Lanjutan PPHU Solok Akan digelar Pekan Depan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
20 Februari 2021
118
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, SOLOK — Sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk Kabupaten Solok, Sumatera Barat akan digelar pada Jumat pekan depan, 26 Februari 2021, oleh Mahkamah Konstitusi. 

Diketahui, gugatan ini merupakan satu-satunya yang berlanjut dari tujuh gugatan sengketa di Pilkada Sumbar yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan jadwal yang diumumkan di halaman MK, gugatan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 atas nama pemohon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin. 

Perkara dengan nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021 itu menggugat hasil rekapitulasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok yang dijadwalkan 

Komisioner KPU Kabupaten Solok Jons Manedi mengatakan sidang berlanjut dengan agenda pembuktian yaitu pemeriksaan saksi dan atau ahli, yang dilakukan secara online.

“Sidang juga penyerahan dan pengesahan alat bukti tambahan di persidangan,” ungkapnya, Sabtu, 20 Februari 2021.

“Kita akan menyiapkan segala sesuatu dengan baik dan akan menyiapkan saksi sesuai sesuai dengan surat MK dengan jumlah saksi maksimal sebanyak 3 orang,” katanya

Dijelaskannya, saksi yang bakal didaftarkan ke MK paling banyak 3 orang. Namun, KPU Kabupaten Solok mendaftarkan ke help desk KPU lebih dari 3 saksi. Nanti siapa yang menjadi saksi di MK akan ditentukan kemudian.

Menurutnya, sidang saat ini memakan waktu hingga sekitar 1 bulan ke depan. Hasil akhir putusan kalau yang tertera di agenda sidang MK adalah pada tanggal 24 sampai dengan 26 Maret. (bpc2)

Tags: mahkamah konstitusipilkada soloksengketa pilkadasidangSumbar
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Putusan MK Soal Wajib Belajar Gratis Jadi Sorotan usai Pernyataan Prabowo
Nasional

Putusan MK Soal Wajib Belajar Gratis Jadi Sorotan usai Pernyataan Prabowo

...

Read moreDetails
Klaim Kuasa Hukum di Sidang Abdul Wahid, Fakta Persidangan Justru Meringankan Kliennya

Klaim Kuasa Hukum di Sidang Abdul Wahid, Fakta Persidangan Justru Meringankan Kliennya

MK Dinilai Melewati Wewenang, PKB Sindir Mahkamah Konstitusi Jadi Lembaga Bikin Undang-Undang

MK Dinilai Melewati Wewenang, PKB Sindir Mahkamah Konstitusi Jadi Lembaga Bikin Undang-Undang

Jalan Lintas Riau ke Sumbar Buka Tutup Akibat Longsor

Jalan Lintas Riau ke Sumbar Buka Tutup Akibat Longsor

Pakar: MK Sedang Mencoba ‘Insaf’ dari Kesalahannya Meloloskan Putra Presiden jadi Wapres

Pakar: MK Sedang Mencoba ‘Insaf’ dari Kesalahannya Meloloskan Putra Presiden jadi Wapres

Usai Putusan MK, KPU Riau Akan Sesuaikan Regulasi Syarat Dukungan Parpol di Pilkada Serentak 2024

Usai Putusan MK, KPU Riau Akan Sesuaikan Regulasi Syarat Dukungan Parpol di Pilkada Serentak 2024

Next Post
Fast and Furious 9

Fast and Furious 9: Butuh Waktu 8 Bulan untuk Persiapan Adegan Ini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.