BERTUAHPOS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) didorong untuk mengeluarkan regulasi yang menjamin hak pilih bagi para penyandang disabilitas mental, dahkan ODGJ di Pemilu 2024.
Menurut Peneliti Isu Kepemiluan, Titi Anggraini, sebagaimana dilansir dari kompas.com, Rabu, 20 Desember 2023, Pengaturan tindakan yang patut dan non-diskriminasi terkait penggunaan hak pilih disabilitas mental perlu diatur dengan tegas dalam Peraturan KPU (PKPU), “…terutama tentang pemungutan dan penghitungan suara.”
Regulasi ini menjadi penting untuk memastikan hak pilih mereka terjamin, sambil mengurangi risiko tindakan diskriminasi, sehingga perlu adanya teknis rinci pencoblosan dan pendampingan bagi bagi kelompok ini, termasuk orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ).
“Tidak boleh ada pemaksaan atau penggiringan penggunaan hak pilih terhadap mereka. Melainkan harus secara sukarela dan dengan kesadaran sendiri,” tambahnya.
Sejak awal, dia merupakan satu dari beberapa pihak yang prihatin terhadap diskriminasi para penyandang disabilitas mental.
Kata dia, kelompok ini seringkali menjadi sasaran hoaks dan kesan bahwa penggunaan hak pilih mereka dipaksakan oleh politisi.
Untuk mengatasi hal ini, menurutnya, perlunya aturan detail yang dapat menjamin hak pilih para penyandang disabilitas mental, sesuai dengan prinsip Pemilu adil dan jujur.
Data dari KPU DKI mencatat jumlah penyandang disabilitas dalam DPT Pemilu 2024, sebanyak 61.746 orang, yang terbagi menjadi berbagai jenis disabilitas.
Semua upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap warga, termasuk penyandang disabilitas mental, dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan hak pilih yang terjamin dan tanpa diskriminasi.***