BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan, Joni Suhaidi mengatakan masa tenggang pindah memilih sudah berakhir pada 17 Maret 2019 lalu. Dengan demikian, sudah tidak ada waktu untuk mengurus pindah memilih.
“Ya, sesuai aturan, pindah memilih itu dilakukan 30 hari sebelum hari H pemilihan. Jadi, berakhir pada tanggal 30 Maret kemarin,” terang Joni saat ditemui bertuahpos.com di kantornya, Jumat 22 Maret 2019.
Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang karena satu dan lain hal belum mengurus pindah memilih hingga hari ini?
Menanggapi hal tersebut, Joni mengatakan KPU Riau masih menunggu regulasi tambahan dari KPU pusat. Karena sejauh ini yang ada barulah aturan pindah memilih 30 hari sebelum hari H pemilihan.
“Untuk yang dibawah 30 hari jelang hari H, kita masih menunggu regulasi dari pusat,” tambah dia.Â
“Karena kita harus hati-hati. Pindah memilih kan berarti surat suara yang diberikan akan berkurang. Kalau diberikan yang tidak seharusnya, bisa-bisa dilakukan pemungutan suara ulang (PSU),” pungkas Joni. (bpc2)