Lima Gugatan ke MK, Bawaslu Riau Minta Data dan Dokumen Dipersiapkan

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya meminta Bawaslu di lima kabupaten mempersiapkan semua data, arsip, dan dokumen dalam rangka memberikan keterangan di MK.
Hal tersebut seiring dengan adanya gugatan dari lima daerah di Riau ke<span;> Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Amir meminta kepada Kabupaten/Kota yang akan menghadiri sidang tersebut agar mempersiapkan segala sesuatunya baik data, arsip maupun dokumen-dokumen lainnya.
“Bagi kawan-kawan Kabupaten/Kota yang akan pergi ke MK di Jakarta nanti, agar mempersiapkan seluruh data, arsip ataupun dokumen-dokumen yang diperlukan nantinya,” ujar Amir.
Baca: KPU RI: Golput Tidaklah Bijak
Seperti diketahui, lima dari sembilan kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada di Riau memiliki gugatan di MK. Artinya, lebih dari separuhnya dianggap bermasalah oleh peserta pemilu.
Pertama, gugatan pasangan pasangan Halim-Komperensi mengajukan gugatan rekapitulasi penghitungan suara ke MK pada Jumat, 18 Desember 2020. Gugatan ini tercatat di MK dengan nomor 61/PAN.MK/AP3/12/2020.
Kedua, pasangan calon bupati dan calon bupati Rokan Hulu (Rohul) nomor urut 3, Hafith Syukri-Erizal.
Gugatan Haifth Syukri-Erizal tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 71/PAN.MK/AP3/12/2020. Gugatan ini diajukan ke MK pada Jumat, 18 Desember 2020 lalu.
Ketiga, pasangan calon Suyatno-Jamiludin nomor urut 2 di Rohil. Gugatan Suyatno-Jamiludin terdaftar dengan nomor 87/PAN.MK/AP3/12/2020 tertanggal 20 Desember 2020.
Keempat, pasangan calon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo nomor urut 5 di Inhu. Gugatan Rizal Zamzani terdaftar dengan nomor 96/PAN.MK/AP3/12/2020, tertanggal Senin 21 Desember 2020.
Terakhir, gugatan Mahmuzin-Nuriman. Pasangan calon nomor urut 3 di Pilkada Kepulauan Meranti ini juga mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan paslon Mahmuzin-Nuriman terdaftar di MK dengan nomor 123/PAN.MK/AP3/12/2020, tertanggal 21 Desember 2020.
Gugatan ke MK dilakukan paslon karena melihat adanya pelanggaran pilkada yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). (bpc4)
Berita Terkini
129 Orang di Riau Positif Corona Hari Ini, Total Kasus Meninggal Sudah 682
#Covid #KasusTerkonfirmasi #Riau
ACT Segera Layarkan Bantuan Kemanusiaan dari Riau untuk Sulbar dan Kalsel
#ACTRiau #BantuanKemanusiaa #Bencana
Total 23 Kendaraan Ditilang dalam Operasi ODOL di Tol Permai
#OperasiOdol #TolPermai #TolRiau
CEK FAKTA: Rekruitment Karyawan PLN 2021 Hoaks
#RekruitmentPLN #Hoaks #CekFakta
Harga Sawit di Riau Turun Tipis, Tapi Masih Bertengger di Rp2.000 Lebih
#HargaSawit #HargaTBS #BuahSawit
KPK Panggil Politikus PDIP Ihsan Yunus Terkait Korupsi Bansos
#KPK #PDIP #KorupsiBansos
HK Kembali Gelar Operasi ODOL, Kendaraan Over Kapasitas Ditilang dan Diputar Balik
#TolPermai #ODOL #HK
2 Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia Diamankan KKP di Perairan Selat Malaka
#KKP #KapalAsing #Malaysia