BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan akan ada sanksi bagi palson kepala daerah yang menolak mengikuti debat kandidat.
Dijelaskan Nugroho, hanya ada dua halangan yang diperbolehkan paslon tidak mengikuti debat. Pertama, paslon dalam keadaan sakit. Kedua, paslon sedang melaksanakan ibadah tertentu, seperti umroh.
“Kalau seperti itu, bisa tidak mengikuti debat, dengan melampirkan surat perjalanan umroh dari travel atau surat keterangan sakit dari dokter,” jelas Nugroho, Jumat 6 November 2020.
Akan tetapi, jika adan paslon yang secara sah menolak debat, dengan artian tidak ingin ikut debat, maka akan ada sanksi dari KPU.
“Pertama surat tertulis bahwa dia tidak mau ikut debat, kedua iklan kampanye yang difasilitasi KPU tidak akan ditayangkan oleh KPU,” kata Nugroho.
“Dan dipublikasikan, bahwa ada paslon tertentu yang menolak debat kandidat,” pungkas dia. (bpc4)