BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Kuansing, Ahdanan mengatakan pihaknya mendapatkan dua dokumen laporan dari masyarakat soal dokumen bapaslon bupati.
“Kemarin, kita mendapatkan dua dokumen tanggapan masyarakat soal bakal pasangan calon (bapaslon) bupati yang mendaftar,” terang Ahdanan kepada bertuahpos.com, Rabu 9 September 2020.
Hanya, saja, Ahdanan mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut tanggapan masyarakat tersebut menyoal hal apa. Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi faktual.
“Tentu kita verifikasi dulu. Sekarang sedang kita lakukan,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan masyarakat bisa melaporkan jika menemukan dokumen semisal ijazah yang diberikan bakal calon kepala daerah tidak valid atau palsu.
“Misalnya soal keabsahan ijazah, keterangan bahwa bapaslon benar bersih dari perbuatan tercela, dan seterusnya,” ujar Nugroho.
Bentuk laporan ini, kata Nugroho, adalah dalam bentuk laporan resmi tertulis. Ditujukan ke KPU kabupaten/kota. Isi tanggapan harus jelas menyoal apa, dan pemberi tanggapan harus menyertakan identitas.
“Kemudian, KPU kabupaten/kota akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap laporan masyarakat tersebut,” lanjut Nugroho. (bpc4)