Hadapi Gugatan Sengketa ke MK, KPU Kuansing akan Siapkan Kuasa Hukum

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Kuantan Singingi (Kuansing), Wigati Iswandiari mengatakan pihaknya akan mempersiapkan kuasa hukum untuk sengketa perkara hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dijelaskan Wigati, nantinya setelah sengketa ini memiliki register resmi di MK, pihaknya akan menunjuk kuasa hukum untuk KPU Kuansing dalam sengketa perkara PHP ini.
“Nanti, jadwalnya tanggal 18 Januari ini register di MK, baru kita pengadaan kuasa hukum,” kata Wigati kepada bertuahpos.com.
Wigati juga mengatakan pihaknya juga sudah mempersiapkan jawaban sebagai pihak termohon di sidang sengketa MK nanti.
Baca: Perludem Nilai Tak Ada Alasan Kuat Naikkan Ambang Batas Parlemen 5 Persen
“Sebagai termohon, kita tentunya mempersiapkan jawaban dalam soal perkara PHP ini,” tambah Wigati.
Seperti diketahui, lima dari sembilan kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada di Riau memiliki gugatan di MK. Artinya, lebih dari separuhnya dianggap bermasalah oleh peserta pemilu.
Pertama, gugatan pasangan pasangan Halim-Komperensi mengajukan gugatan rekapitulasi penghitungan suara ke MK pada Jumat, 18 Desember 2020. Gugatan ini tercatat di MK dengan nomor 61/PAN.MK/AP3/12/2020.
Kedua, pasangan calon bupati dan calon bupati Rokan Hulu (Rohul) nomor urut 3, Hafith Syukri-Erizal.
Gugatan Haifth Syukri-Erizal tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 71/PAN.MK/AP3/12/2020. Gugatan ini diajukan ke MK pada Jumat, 18 Desember 2020 lalu.
Ketiga, pasangan calon Suyatno-Jamiludin nomor urut 2 di Rohil. Gugatan Suyatno-Jamiludin terdaftar dengan nomor 87/PAN.MK/AP3/12/2020 tertanggal 20 Desember 2020.
Keempat, pasangan calon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo nomor urut 5 di Inhu. Gugatan Rizal Zamzani terdaftar dengan nomor 96/PAN.MK/AP3/12/2020, tertanggal Senin 21 Desember 2020.
Terakhir, gugatan Mahmuzin-Nuriman. Pasangan calon nomor urut 3 di Pilkada Kepulauan Meranti ini juga mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan paslon Mahmuzin-Nuriman terdaftar di MK dengan nomor 123/PAN.MK/AP3/12/2020, tertanggal 21 Desember 2020.
Gugatan ke MK dilakukan paslon karena melihat adanya pelanggaran pilkada yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). (bpc4)
Berita Terkini
Catatan Sejarah 7 Maret: Tragedi Garuda 200, Keluar Landasan dan Terbakar, 21 Tewas
7 Maret 2007, pukul 07.05 WIB, pesawat Garuda Indonesia penerbangan GA 200 mengalami kecelakaan di Bandara Adi Sujtipto, Yogyakarta
Ini Penampilan Wave 125 yang Mirip Supra X Kalau di Indonesia
Motor bebek Wave 125 dipasarkan di Malaysia.
Rocky Gerung: KLB Demokrat Turunkan Derajat Moeldoko
AHY yang diuntungkan. Elektabilitasnya bangkit.
BSI Beri Potongan 50% untuk Pengguna QRIS
BSI dukung gerakan transaksi digital dengan QRIS.
Manfaat Minyak Jelantah untuk Peralatan Rumah
Minyak sisa penggorengan ini bisa dimanfaatkan untuk banyak hal.
OJK Riau Sebut Vaksin Akan Kurangi Dampak Covid-19 Sektor Perekonomian Daerah
Ekonomi daerah perlahan akan bangkit seiring dengan vaksinasi Covdi-19.
Mahfud MD: Saya Tak Ada Waktu untuk Panggil Kedua Belah Pihak
Waktunya mepet. Jadi pemerintah hanya tekankan protokol kesehatan.
Video: TKP Foodcourt Hadir Kembali
Ragam menu tersedia di 10 tenan
Kampus Sudah Diizinkan Kuliah Juli 2021
Lembaga pendidikan perguruan tinggi diizinkan membuka kembali aktivitas perkuliahan pada Juli 2021.
Alasan Erick Thohir Swastanisasikan BUMN Omzet di Bawah Rp50 M
BUMN seharunya tak main yang kecil-kecil