BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengungkapkan pihaknya sejauh ini sudah menangani 105 kasus pelanggaran di Pilkada 2020. 105 kasus ini terjadi di sembilan kabupaten/kota di Riau.
“Secara total di sembilan daerah, 105 kasus pelanggaran ini yang kita tangani sampai hari ini,” kata Rusidi, Selasa 8 Desember 2020.
Menurut Rusidi, ada tiga jenis pelanggaran yang ditangani Bawaslu Riau. Jenis pelanggaran ini adalah pelanggaran etik, pelanggaran pidana, dan pelanggaran administrasi, serta pelanggaran hukum lainnya.
“Dalam prosesnya, ada pelanggaran yang memang ditemui petugas kita di lapangan, dan ada juga berupa laporan,” tambah dia.
Dari sembilan daerah ini, lanjut Rusidi, pelanggaran terbanyak terjadi di Kepulauan Meranti. Secara total, ada 18 kasus dugaan pelanggaran pilkada yang diproses Bawaslu di Kepulauan Meranti.
“Dua kasus diantaranya diputuskan bukan pelanggaran. Umumnya adalah pelanggaran administrasi. Sementara di daerah lainnya bervariasi, ada 17 kasus, hingga hanya enam kasus, yaitu di Rokan Hulu,” tambah Rusidi. (bpc4)