Calon Walikota Dumai Eko Suharjo Meninggal Dunia, Pencoblosan Tetap Dilakukan Tanpa Penggantian

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanti menjelaskan bahwa pencoblosan di Pilkada Dumai tetap dilakukan tanpa penggantian calon.
Dijelaskan Nugroho, dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2015, tidak ada penggantian calon yang meninggal dunia dalam waktu kurang dari 30 hari sebelum pemungutan suara.
Surat suara tetap menyebut nama calon yang bersangkutan dan calon wakil walikotanya.
“Perolehan suara pada hari pemungutan suara akan tetap dihitung dan berlaku,” jelas Nugroho, Rabu 25 November 2020.
Baca: Pesan Zulhas Kepada Gibran: Jangan Lupakan Perjuangan Ulama
Sebelumnya, Calon walikota Dumai nomor urut 2, Eko Suharjo meninggal dunia, Rabu 25 Oktober 2020.
Eko Suharjo sempat dirawat akibat positif COVID-19. Eko bahkan tidak mengikuti debat pilkada Kota Dumai, dan hanya dihadiri sang calon wakil palson nomor urut 2, Syarifah. (bpc4)
Berita Terkini
Kata Bos WhatsApp: Kami Sadar Pengguna Bingung dengan Kebijakan Privasi
#WhatsApp #KebijakanPrivasi #teknologi
Pukul 16.00-18.00 WIB, Jalan Patimura Hingga Ronggowarsito Sudah Diberlakukan Satu Arah
#Rekayasa #LaluLintas #regional
Investasi BPJS Ketenagakerjaan Diduga Ada Penyimpangan
#BPJS #Ketenagakerjaan #finance
GPMB Desak Kejati Periksa Gubernur Riau Syamsuar
#Kejati #DugaanKorupsi #GubernurRiau
My Telkomsel Eror, Jadi Tranding di Twitter
#MyTelkomsel #teknologi #viral
PSSI: Kami Berkomitmen dan Serius Terhadap Timnas Wanita
#TIMNAS #WANITA
25 Provinsi yang Menurut BMKG Berpotensi Diguyur Hujan Lebat di Januari, Apakah Riau Termasuk?
#hujan #bmkg #MusimHujan
Tangkis Serangan China, Militer Taiwan Latihan Tempur Skala Besar
#internasional #militer #taiwan #china