BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanti menjelaskan bahwa pencoblosan di Pilkada Dumai tetap dilakukan tanpa penggantian calon.
Dijelaskan Nugroho, dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2015, tidak ada penggantian calon yang meninggal dunia dalam waktu kurang dari 30 hari sebelum pemungutan suara.
Surat suara tetap menyebut nama calon yang bersangkutan dan calon wakil walikotanya.
“Perolehan suara pada hari pemungutan suara akan tetap dihitung dan berlaku,” jelas Nugroho, Rabu 25 November 2020.
Sebelumnya, Calon walikota Dumai nomor urut 2, Eko Suharjo meninggal dunia, Rabu 25 Oktober 2020.
Eko Suharjo sempat dirawat akibat positif COVID-19. Eko bahkan tidak mengikuti debat pilkada Kota Dumai, dan hanya dihadiri sang calon wakil palson nomor urut 2, Syarifah. (bpc4)