BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Politik uang adalah salah satu pelanggaran berat di Pilkada. Bawaslu Riau juga membenarkan ada banyak laporan politik uang pada pilkada yang sudah-sudah.
Lalu, bisakah politik uang di pilkada dihilangkan?
Beberapa warganet ternyata pesimis politik bagi-bagi uang ini bisa dihilangkan di pilkada. Menurut warganet, politik uang ini sudah berjalan sejak lama, dan tak ada perubahan.
“Udah berjalan dari dulu, baru ada peringatan,” kata akun Deddy Sutarwan.
“Itu (pencegahan politik uang) hanya konsep. Prakteknya, uang selalu dipakai,” tulis akun Andi.
Ada juga warganet yang masyarakat umum karena mau-mau saja mengambil uang dari para calon kepala daerah. Menurut mereka, hal itu yang membuat politik uang tak bisa dihilangkan.
“Teriak demokrasi tapi kelakuan kayak gini. Ngambil Rp200 ribu dari caleg berarti ngebantu kuroptor untuk akses duit rakyat triliunan,” tulis akun @orangpinter.
“Itulah tingkat pendidikan rakyat, secara umum hanya terbatas uang gocap atau cepe,” tulis akun Diar Malik.
Bawaslu Riau sendiri sudah menegaskan bahwa aturan untuk kasus money politic sangatlah tegas. Dengan uang Rp300 ribu saja, hukumannya bisa 3 tahun penjara.
“Maka perlu upaya pencegahan dari awal. Kasihan kita sebenarnya. Ancaman money politic itu minimal 3 tahun. Itu minimal. Tidak mungkin jaksa menuntut kurang dari itu, atau hakim memutus kurang dari itu,” terang Koordinator Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa.
Dikatakan Neil, sebenarnya masyarakat menjadi korban dalam kasus money politic. Hanya karena menerima uang Rp200 sampai Rp300 ribu, mereka bisa dipenjara selama 3 tahun.
“Undang-Undang yang menyebutkan hal itu. Dalam UU jelas disebutkan hukuman money politic itu. Kita tentu tidak mau masyarakat kita menjadi korban, hanya karena menerima uang Rp200 ribu, dipenjara selama 3 tahun,” kata Neil lagi. (bpc4)