BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, penindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat tindak pidana korupsi masih terganjal aturan.
Hal ini diungkapkan Ikhwan Ridwan saat ditemui bertuahpos.com di kantornya di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru. Kata Ikhwan, terkendalanya penindakan terhadap ASN Tipikor di Riau ini karena belum adanya aturan yang jelas.
“Sekarang peraturan masih tumpang tindih. Kalau 2015 ke atas, kami masih bisa pakai Undang-Undang Disiplin ASN, tapi untuk kasus di tahun 2015 ke bawah kami masih mencarikan dasar hukum tepat untuk penindakan,” katanya.
Memang dalam ketentuannya setiap ASN Tipikor, baru bisa dilepas hak-haknya setelah proses ingkrah. Saat ini di Riau ada sebanyak 23 ASN diberhentikan atau dicabut hak-hak PNS-nya.
“Nantikan kami cari celahnya. Karana dasar hukum ingkrah. Kalau mereka (ASN) sudah ditahan, gaji dibayarkan separuh. Bidangnya tak perlu saya sebutkan yang 23 ASN itu sudah ingkrah. Selebihnya kami masih menunggu ingkrah. Batas waktu diberikan Pak Presiden sampai 31 Desember nanti,” sambungnya. (bpc3)