BERTUAHPOS.COM – Delvi Harianto, Mantri Bank BRI Unit Teluk Belitung, Cabang Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, dituntut selama tujuh tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana KUR PT (Persero) BRI sebesar Rp868 juta.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umuk dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (16/4/2019). Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta, jika tak dibayar digabti dengan penjara selama enam bulan.
Terdakwa Delvi Harianto juga dituntut membayar uang penganti sebesar Rp868 juta, jika tak dibayar maka harta bendanya disita. Jika tak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 3,5 tahun.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.Â
Hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa merugikan kerugian negara sebesar Rp883 juta, menghambat pembangunan perekonomian. Sementara hal yang meringankan antara lain, terdakwa sopan. mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Perbuatan terdakwa bermula ketika tahun 2014 sampai tahun 2017 PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Unit Teluk Belitung Cabang BRI Selatpanjang telah mengeluarkan dana untuk kredit KUR dan KUPEDES sebesar Rp2.002.523.494. Dana ini sebelumnya diajukan oleh terdakwa Delvi Hartanto dan Fadli (DPO) selaku mantri di BRI Unit Teluk Belitung Cabang BRI Selatpanjang.
Dari jumlah tersebut, terdakwa Delvi Harianto selaku mantri di BRI Unit Teluk Belitung Cabang BRI Selatpanjang telah memprakarsai 46 calon nasabah dalam hal pemberian kredit KUR Mikro dan KUPEDES di BRI Unit Teluk Belitung Cabang BRI Selatpanjang sebesar lebih kurang Rp. 1.199.955.724.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa Delvi Hartanto hanya menerima fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dari paracalon nasabah sehingga selanjutnya terdakwa Delvi Harianto berkewajiban melakukan analisa kredit untuk menganalisa kelayakan pemberian kredit, perangkat yang digunakan dalam penilaian resiko adalah dengan menggunakan analisa 5C’s dan Credit Risk Scoring (CRS) dan kemudian hasil analisa kredit tersebut dituangkan dalam formulir KUR Mikro sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan putuan kredit. Namun pada kenyataanya terdakwa Delvi Harianto dalam hal menganalisa kelayakan kredit tidak melakukan analisa kredit secara profesional sehingga terdakwa Delvi Harianto membuat atau merekayasa sendiri hasil analisanya agar seolah-olah hasil antara aktiva dan pasiva calon nasabah layak untuk mendapatkan suatu fasilitas kredit dari Bank BRI Unit Teluk Belitung.
Selanjutnya terdakwa Delvi Harianto juga melakukan pemalsuan atau membuat seolah-olah asli Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah (SKGR) sebagai agunan jaminan yang diberikan oleh nasabah. Kemudian pada saat realisasi kredit nasabah yang mendapatkan fasilitas kredit diharuskan datang langsung kekantor BRI Unit Teluk Belitung dan dihadapan Customer Service guna untuk menandatangani sejumlah dokumen perikatan yakni Surat Pengakuan Hutang (SPH) dan Kwitansi pinjaman, namun pada kenyataanya hal tersebut tidak dilakukan oleh nasabah akan tetapi terdakwa Delvi Harianto membawa berkas surat / dokumen kredit yang terkait untuk dimintai tanda tangan langsung ke nasabah yang bersangkutan dengan alasan nasabah tidak dapat hadir pada saat realisasi kredit tersebut.
Kemudian terdakwa Delvi Harianto memberitahu kepada Customer service (CS) bahwa dana realisasi kredit yang akan diterima oleh nasabah dikuasakan kepada terdakwa Delvi Harianto untuk selanjutnya diserahkan kepada nasabah yang bersangkutan, namun pada kenyataanya dana pencairan kredit KUR dan KUPEDES milik nasabah yang terkait dibawa dan dinikmati sendiri oleh terdakwa Delvi Harianto.***(BPC17)