BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Alex Santoso Chandra, marketing lesing mobil Otto Multi Arta, Pekanbaru, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa melakukan penipuan dan penggelapan mobil milik konsumen bernama Zul Asra.
Jumat, 21 Desember 2018, sidang digelar dengan agenda putusan sela. Dalam putusan sela majelis hakim yang diketuai Martin Ginting SH, disebutkan persidangan dapat dilanjutkan ke pemeriksaan perkara dan menolak eksepsi yang sebelumnya disampaikan terdakwa Alex Santoso Candra melalui tim penasehat hukumnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Itje Lindawati SH, sebelumnya disebutkan perbuatan terdakwa dilakukan sekitar Juli 2015 lalu. Disebutkan Itje, perbuatan terdakwa bermula ketika korban Zul Asra bermaksud membeli mobil Pajero bekas.Â
Korban akhirnya bertemu dengan terdakwa Alex. Saat itu disepakati harga mobil sebesar Rp260 juta dan korban diminta membayar DP sebesar Rp60 juta dengan angsuran sebesar Rp7,5 juta per bulan.
Terdakwa kemudian menyodorkan blanko kosong kepada korban Zul Asra untuk ditandatangani suami istri. Setelah lima kali membayar angsuran, kemudian kontrak keluar. Saat itu korban kaget melihat karena pada kontrak disebutkan harga mobil sebesar Rp280 juta dan DP yang harus dibayarkan sebesar Rp79 juta.
Tidak terima dengan hal ini, korban akhirnya melapor ke Polda Riau. Mobil Pajero yang sebelumnya dibeli oleh korban kemudian diamankan di Polda Riau. Namun empat hari kemudian korban kaget melihat mobilnya sudah tidak ada di Mapolda .
Korban kemudian menanyakan kepada pihal kepolisian dan diketahui kalau mobil tersebut sudah diambil oleh pihak lesing. Mobil diketahui korban saat ini telah dilelang oleh pihak lesing.
Atas perbuatan terdakwa ini, Jaksa menuntut terdakwa Alex secara berlapis. Dakwaan pertama Pasal 372 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 378 KUHP.
Usai.mendengar putusan swla, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan 8 Januari 2019 mendatang. (bpc17)