BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke-74, sedikitnya 380 narapidana mendapat remisi atau potongan masa tahanan. Tiga diantaranya bahkan dinyatakan bebas.
Ketiga Napi dinyatakan bebas itu adalah Fagosi Gulo dalam kasus penganiayaan, Bambang Mujianto kasus penipuan dan M. Adi Gunawan kasus Curas.
Selain itu, ada tujuh orang lagi dinyatakan bebas, namun harus menjalani pidana denda. “Ada 380 orang yang mendapatkan remisi pada tahun ini dan tiga diantaranya langsung bebas, ungkap Kepala Rutan kelas II B Rengat, Irdiansyah Rana.
Dikatakannya, remisi yang diberikan terdiri atas dua yakni 325 orang tindak pidana umum dan 55 orang terkait dengan PP 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Saat ini, kata dia, untuk Rutan Rengat dihuni 582 orang WBP, sementara kapasitas hanya 175 orang. Ini terdiri dari 80 tahanan, 502 merupakan narapidana.
“Bisa kita bayangkan betapa sesaknya di dalam Rutan, apalagi blok hunian untuk wanita dan anak yang belum tersedia dan terpaksa digabung dengan lainnya, ucapnya.Â
Pemberian remisi ini dilakukan melalui upacara yang dipimpin Wakil Bupati Inhu, Kharizal dan dihadiri Sekda Inhu Hendrizal, Waka Polres Inhu Kompol Roni Syahendra Kasdim 0302 Inhu Mayor S Nababan dan undangan lainnya.
Irdi berharap untuk penambahan ruang tahanan atau blok, hendaknya dapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, termasuk program program sosialisasi lainnya.
Ia mengatakan remisi harus dimaknai sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” tambahnya.(bpc18)