BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Satu unit mobil truk muatan kayu hasil hutan, tanpa memiliki dokumen sah diamankan Polres Rokan Hulu.
Selasa (4/4/2017) sekira jam 02.00 dini hari Tim Opsnal Polres Rohul mendapat informasi bahwa ada KBM yang diduga mengangkut kayu olahan hasil hutan, tepatnya di jalan umum Desa Pasir Pandak, Kecamatan Kepenuhan.
Baca:Â Kapolda Riau : Kedapatan Sabhara Bekingi Illegal Logging Saya Suruh Makan Kayu Sama Kulitnya
Tim Opsnal Polres Rohul ketika itu menghentikan 1 unit mobil Mitsubishi Canter PS 125 yang sedang melintas menuju arah Kota Tengah, dan di dalam mobil ada 3 orang laki-laki.
Kombes Pol Guntur Aryo Tejo selaku Kabid Humas Polda Riau ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, ketika  ditanya supir mengaku bernama Masripi alias Repi bersama Redi dan Wawan sedang mengendarai 1 unit mobil Canter PS 125 warna hitam BM 8812 LE yang mengangkut kayu olahan berbagai ukuran, kurang lebih 5 M3 Kayu olahan tersebut dimuat di Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan dan akan dibongkar di Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara. Namun supir tidak dapat menunjukkan dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan),” sebut Kabid Humas Guntur.Â
Baca:Â Tak Ada Ampun, Oknum TNI Terlibat Illegal logging Dipecat
Selanjutnya Repi, Redi dan Wawan serta 1 unit mobil yang bermuatan kayu olahan dibawa ke Polres Rohul guna proses sidik lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Â unit mobil Mitsubishi Canter PS 125 warna hitam BM 8812 LE, Â kayu olahan berbagai ukuran kurang lebih 5 m3, Â 1 (satu) lembar SIM.
“Dalam kasus ini, para pelaku akan dikenakan pasal 16 dengan Ketentuan pidana pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pungkas Guntur. (Bpc8/L)