BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya menekan masuknya (impor) barang konsumsi, menjadi latar belakang terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 96 Tahun 2023.
“Salah satunya itu,” kata Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Fadjar Donny dalam keterangan resminya di Jakarta.
Adapun PMK Nomor 96 Tahun 2023 mengatur tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, sebagai perubahan dari PMK-199/PMK.010/2019 dan akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2023.
Dia menyebut, PMK ini hadir menjadi bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
Selain itu, PMK Nomor: 96 Tahun 2023, juga diklaim untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos, sehingga hal ini dianggap perlu untuk diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Perubahan lain dari adanya PMK-96 adalah pada jenis komoditas yang dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN).
Ada delapan komoditas yakni tas (15-20%), buku (0%), produk tekstil (5-25%), alas kaki/sepatu (5-30%), kosmetik (10-15%), besi dan baja (0-20%), sepeda (25-40%), dan jam tangan (10%). Pengenaan tarif ini untuk melindungi UMKM dan industri dalam negeri.***