• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Soal Deklarasi Papua Barat, Pengamat Hukum Internasional: Abaikan Saja

Romi J. by Romi J.
2 Desember 2020
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pengamat hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menyarankan pemerintah mengabaikan saja deklarasi Papua Merdeka oleh Benny Wenda.

Menurut Hikmahanto, deklarasi tersebut tidak memiliki dasar, sehingga juga tak akan diakui oleh dunia internasional.

“Abaikan saja, dan Polri lakukan penegakan hukum,” kata Hikmahanto, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 2 Desember 2020.

Sebelumnya, tokoh Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda mendeklarasikan pemerintah sementara Papua Barat pada Selasa, 1 Desember 2020 kemarin.

Deklarasi ini dilakukan Wenda di Inggris bersama para pengikutnya. Wenda juga diangkat sebagai presiden sementara Papua Barat.

Belum diketahui dimana dan kapan waktu pastinya Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara ini.

TNI kemudian merespon deklarasi Wenda. Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III TNI Kolonel Czi IGN Suriastawa mengatakan kondisi Papua dan dan Papua Barat kondusif.

Menurut Suriastawa, kondisi Papua saat ini aman dan terkendali. Soal Benny Wenda, dia menyerahkan hal tersebut ke polisi.

“Landai saja di Papua. Biar Benny Wenda ditangani polisi karena diduga mengarah pada undang-undang makar,” tambahnya. (bpc4)

Tags: hukum internasionalpapua merdekapengamat
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita

Hidayat Nur Wahid Geram Soal Bendera Bintang Kejora Berkibar Lagi

...

Read moreDetails

Pengamat Nilai PKS Sulit Ajukan Salim Segaf Al Jufri untuk Capres 2024

Pekanbaru PPKM Level 4, Pengamat Minta Aparat Humanis

Posko cek poin, posko check poin

Pengamat: Pemprov dan Pemda Harus Transparan Soal 3T Kalau Memang Serius Tangani Covid-19

Pengamat: Suara Pendukung Anas Maamum akan Mengikutinya ke Nasdem

Pembangunan Pasar Cik Puan, Firdaus Diminta Tak Berhitung-Hitung dengan Rakyat

Next Post

Kesadaran Memakai Masker Meningkat, Walikota Jambi Ingatkan Warga Tetap Terapkan 3M

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.