Soal Deklarasi Papua Barat, Pengamat Hukum Internasional: Abaikan Saja

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pengamat hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menyarankan pemerintah mengabaikan saja deklarasi Papua Merdeka oleh Benny Wenda.
Menurut Hikmahanto, deklarasi tersebut tidak memiliki dasar, sehingga juga tak akan diakui oleh dunia internasional.
“Abaikan saja, dan Polri lakukan penegakan hukum,” kata Hikmahanto, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 2 Desember 2020.
Sebelumnya, tokoh Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda mendeklarasikan pemerintah sementara Papua Barat pada Selasa, 1 Desember 2020 kemarin.
Baca: Abu Bakar Ba’asyir Ajukan Asimilasi ke Jokowi
Deklarasi ini dilakukan Wenda di Inggris bersama para pengikutnya. Wenda juga diangkat sebagai presiden sementara Papua Barat.
Belum diketahui dimana dan kapan waktu pastinya Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara ini.
TNI kemudian merespon deklarasi Wenda. Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III TNI Kolonel Czi IGN Suriastawa mengatakan kondisi Papua dan dan Papua Barat kondusif.
Menurut Suriastawa, kondisi Papua saat ini aman dan terkendali. Soal Benny Wenda, dia menyerahkan hal tersebut ke polisi.
“Landai saja di Papua. Biar Benny Wenda ditangani polisi karena diduga mengarah pada undang-undang makar,” tambahnya. (bpc4)
Berita Terkini
Abu Bakar, Orang Indonesia Pianis Pribadi Adolf Hitler
#PIANIS #ADOLF HITLER
Joe Taslim Bakal Beraksi di Mortal Kombat 2021
#MortalKombat #hiburan #JoeTaslim
Khitan Massal at Home Kedepankan Protokol Kesehatan
#sosial #khitan
Kepulauan Meranti Difokuskan Jadi Sentra Budidaya Ikan Kakap dan Bawal
#bisnis #budidayaikan #meranti
ESDM Catat Target Lifting Migas Riau 2020 Lampaui Target
#migas #lifting #bisnis
Hentikan Vaksinasi Jika Ada Efek Samping Serius
#EfekSamping #vaksin #sinovac #kesehatan
23 Orang di Norwegia Meninggal Dunia Setelah Disuntik Vaksin
#vaksinasi #kesehatan #internasional