BERTUAHPOS.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian menegaskan kembali tentang ketentuan setiap ASN yang akan maju di Pilkada serentak 2024. Hal ini ditegaskannya saat pelantikan Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2024.
Menurutnya, ketentuan yang mengharuskan ASN mundur jika akan maju di Pilkada merupakan peraturan perundang-undangan. “Tidak ada maksud untuk menghalang-halangi hak politik seseorang,” katanya.
“Hanya saja ketentuan mengatur bahwa setiap ASN harus melepas statusnya jika akan maju di Pilkada serentak sebelum penetapan. Kalau masih waktu pendaftaran masih boleh, kan belum tentu lolos,” tambahnya.
Dalam ketentuannya, per 22 September 2024 ASN yang akan ikut dalam Pilkada serentak sudah harus mundur. “Termasuk Pak SF Hariyanto, maka konsekuensi ASN-nya sudah harus mundur,” katanya.
Dia menambahkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, per 17 Juli 2024 lalu seluruh kepala daerah yang akan ikut dalam Pilkada serentak sudah harus mengundurkan diri.
Saat ini, 273 penjabat gubernur dan 32 bupati/walikota yang sudah mengundurkan diri. “Sebagian masih berproses, sebagian lagi sudah selesai. Kami juga butuh waktu untuk mencarikan penggantinya,” kata Tito.***