BERTUAHPOS.COM — Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan aturan terbaru mengenai bea meterai, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Aturan ini mengatur sejumlah hal untuk meningkatkan kemudahan layanan dan menambah jenis meterai baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menyatakan harapan bahwa masyarakat dapat memahami aturan ini dengan lebih sederhana.
“Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, kami berharap masyarakat dapat memahami peraturan Bea Meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu melalui edukasi,” ujarnya dalam siaran pers yang dikutip Jumat (8/11/2024).
PMK ini telah ditetapkan pada 11 Oktober dan mulai berlaku efektif pada 1 November 2024. Dwi menjelaskan bahwa tujuan aturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan serta memudahkan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai.
Selain itu, terdapat penambahan jenis meterai baru dan penyesuaian pada pendistribusian meterai elektronik, yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Penggantian Tiga Aturan Sebelumnya
Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, tiga aturan sebelumnya terkait bea meterai resmi dicabut. Ketiga aturan tersebut adalah:
- PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai,
- PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, serta
- PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan.
Perubahan Penting dalam PMK 78/2024
PMK Nomor 78 Tahun 2024 memuat beberapa perubahan mendasar dibandingkan aturan sebelumnya. Berikut beberapa poin perubahan tersebut:
- Mekanisme Pendistribusian Meterai Elektronik. Kini, pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut bea meterai dilakukan langsung oleh Perum Peruri, yang sebelumnya melalui distributor.
- Penambahan Jenis Meterai. Jenis meterai baru diperkenalkan, yaitu Meterai Teraan Digital sebagai bagian dari inovasi bentuk meterai lain.
- Tata Cara Perizinan Meterai dalam Bentuk Lain. Perizinan pembuatan Meterai Teraan, Komputerisasi, dan Percetakan kini disesuaikan dengan sistem coretax untuk meningkatkan efisiensi administrasi.
- Penyetoran Hasil Penjualan Meterai Tempel. Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel kini dilakukan melalui Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi yang disamakan, tidak hanya menggunakan SSP seperti sebelumnya.
- Penetapan Pemungut Bea Meterai. Penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai kini bisa dilakukan melalui permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak, sejalan dengan penerapan coretax. Sebelumnya, penetapan dilakukan secara jabatan.
- Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan. PMK Nomor 78 Tahun 2024 menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya, batas waktu penyetoran adalah tanggal 10, dan pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Pembaruan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam administrasi pembayaran bea meterai.***