BERTUAHPOS.COM — Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pelonggaran pembayaran kartu kredit hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di kantor BI pada Rabu (20/11/2024). “Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan kartu kredit sampai dengan 30 Juni 2025,” ujarnya.
Kebijakan pelonggaran pembayaran kartu kredit mencakup dua poin utama; denda Keterlambatan maksimum 1% dari total tagihan, dengan batas atas Rp100.000 dan batas minimum pembayaran diturunkan menjadi 5% dari total tagihan.
Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban nasabah dalam memenuhi kewajiban kartu kredit, sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Dengan demikian, aktivitas ekonomi tetap berjalan, dan stabilitas sistem keuangan dapat dipertahankan.
Pertumbuhan Kredit Perbankan
Selain kebijakan kartu kredit, BI juga melaporkan pertumbuhan kredit perbankan pada Oktober 2024 yang mencapai 10,92% secara tahunan (year-on-year/yoy). Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada September 2024 sebesar 10,85% yoy.
Pertumbuhan kredit berdasarkan jenis penggunaannya adalah, kredit modal kerja yang tumbuh hingga 9,25% yoy, kredit investasi tumbuh 13,63% yoy dan kredit konsumsi tumbuh hingga 11,01% yoy.
Sementara itu, pembiayaan syariah tercatat tumbuh sebesar 11,93% yoy, dan kredit untuk UMKM meningkat 4,76% yoy. Perry optimistis pertumbuhan kredit pada 2024 akan tetap berada di kisaran 10-12%, dengan potensi peningkatan pada tahun 2025.
Bank Indonesia terus berupaya menjaga stabilitas ekonomi melalui kebijakan yang mendukung konsumsi masyarakat dan pertumbuhan sektor keuangan.***