• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

PGRI Sebut Kebijakan Keluarga Guru dari Formasi Formasi CPNS Akan Menimbulkan Diskriminasi

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
31 Desember 2020
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Persatuan Guru Republik Indonesia [PGRI] menilai rencana pemerintah mengeluarkan guru dalam formasi CPNS, akan menimbulkan diskriminasi. Seperti diketahui, kebijakan ini efektif diberlakukan pada 2021. 

Penilaian itu dilayangkan Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI. Organisasi guru nasional itu pun menegaskan penolakannya kepada rencana pemerintah tersebut.

“Kalau kita berpendapat soal SDM (sumber daya manusia), kepada guru mengapa ada diskriminasi? Harusnya nggak ada diskriminasi,” ujar Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi.

Tempo melaporkan, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya mengumumkan guru tak akan lagi dimasukkan kategori CPNS mulai 2021. Guru bakal dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keputusan itu disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.

Unifah sudah merencanakan untuk berkirim surat yang berisi penolakan atas kebijakan tersebut. Surat itu, akat dia, akan ditujukan kepada kementerian dan lembaga terkait. Surat akan dilayangkan pada awal Januari 2021 sebelum keputusan berlaku efektif.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebelumnya mengungkapkan, pemerintah mengambil keputusan itu dengan alasan setelah bekerja 4-5 tahun, biasanya CPNS ingin pindah lokasi. Hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.

“Selama 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan dengan sistem PNS. Jadi ke depan akan diubah menjadi PPPK,” ucapnya.

Kata dia, aturan ini tidak hanya berlaku pada profesi guru, tapi juga bagi tenaga kesehatan dokter dan lain-lain, seperti penyuluh. Dia menuturkan kebijakan tersebut berlaku di negara-negara lain dengan jumlah pegawai PPPK di bawah naungan pemerintah mencapai 70%. Sementara pegawai berstatus PNS jumlahnya hanya 30%. (bpc2)

Tags: cpns duru dihapuscpns guruguruguru honorerguru pnsguru pppknasib gurunasib guru honorpenempatan gurupenerimaan gurupengabdian gurupppk guru
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

SK Guru PPPK Riau
Edukasi

Ada 41 yang Gugur, Penyerahan SK PPPK Guru di Riau Tak Dilakukan Sekaligus, Ini Alasannya

...

Read moreDetails
modus ganjal ATM uang tabungan guru honorer ludes

Kena Modus Ganjal ATM, Tabungan Rp5 Juta Guru Honorer Ludes, Lapor Polisi Minta Pelaku Ditangkap

gaji guru honor kuansing

Sekda Kuansing Sebut Gaji Guru Honor Cuma Cukup untuk Sekali Ngopi di Bandara

Menengok Usaha Guru Menjaga Anak Didik di Tengah Pandemi

Di Kuansing, Kepsek dan Guru Harus Aktif Ajak Masyarakat Vaksinasi

Catatan Sejarah 25 November: Kongres Guru, dan Berdirinya PGRI (2)

Next Post

Ilmu yang Kita Punya akan Diminta Pertanggungjawaban di Akhirat

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.