BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Persatuan Guru Republik Indonesia [PGRI] menilai rencana pemerintah mengeluarkan guru dalam formasi CPNS, akan menimbulkan diskriminasi. Seperti diketahui, kebijakan ini efektif diberlakukan pada 2021.
Penilaian itu dilayangkan Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI. Organisasi guru nasional itu pun menegaskan penolakannya kepada rencana pemerintah tersebut.
“Kalau kita berpendapat soal SDM (sumber daya manusia), kepada guru mengapa ada diskriminasi? Harusnya nggak ada diskriminasi,” ujar Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi.
Tempo melaporkan, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya mengumumkan guru tak akan lagi dimasukkan kategori CPNS mulai 2021. Guru bakal dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan itu disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.
Unifah sudah merencanakan untuk berkirim surat yang berisi penolakan atas kebijakan tersebut. Surat itu, akat dia, akan ditujukan kepada kementerian dan lembaga terkait. Surat akan dilayangkan pada awal Januari 2021 sebelum keputusan berlaku efektif.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebelumnya mengungkapkan, pemerintah mengambil keputusan itu dengan alasan setelah bekerja 4-5 tahun, biasanya CPNS ingin pindah lokasi. Hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.
“Selama 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan dengan sistem PNS. Jadi ke depan akan diubah menjadi PPPK,” ucapnya.
Kata dia, aturan ini tidak hanya berlaku pada profesi guru, tapi juga bagi tenaga kesehatan dokter dan lain-lain, seperti penyuluh. Dia menuturkan kebijakan tersebut berlaku di negara-negara lain dengan jumlah pegawai PPPK di bawah naungan pemerintah mencapai 70%. Sementara pegawai berstatus PNS jumlahnya hanya 30%. (bpc2)