• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Penumpang yang Mudik Pakai Kapal Wajib Tunjukkan Hasil Swab/Antigen 1×24 Jam

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
23 April 2021
Kapal penyeberangan di Pelabuhan Dumai. (Melba/Bertuahpos)

Kapal penyeberangan di Pelabuhan Dumai. (Melba/Bertuahpos)

106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Setiap penumpang yang akan melangsungkan mudik menggunakan kapal atau moda transportasi laut, diharuskan menunjukkan hasil swab PCR atau Rapid Antigen negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19.

Surat keterangan pernyataan bebas Covid-19 itu wajib ditunjukkan kepada petugas pelabuhan sebelum keberangkatan dilakukan sebagai persyaratan.

Ketentuan ini tertuang dalam pembaharuan ketentuan perjalanan menggunakan moda transportasi laut yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19, melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Dalam Addendum Surat Edaran, selain ketentuan di atas, setiap penumpang kapal atau moda transportasi laut juga wajib mengisi e-HAC Indonesia. Pengisian ini juga menjadi syarat perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Kemudian, bagi masyarakat yang rutin melakukan perjalanan dengan moda transportasi laut dan masih dalam satu wilayah seperti satu kecamatan/kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.

Namun, ada saatnya akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. Selanjutnya, untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. (bpc2)

Tags: kapal penyeberanganketentuan mudikmudiktransportasi laut
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Awas Calo! Kepala Terminal BRPS Pekanbaru Minta Pemudik Hanya Beli Tiket di Agen Resmi
Regional

Awas Calo! Kepala Terminal BRPS Pekanbaru Minta Pemudik Hanya Beli Tiket di Agen Resmi

...

Read moreDetails
​Siap-Siap! Tiket Bus Eksekutif di Pekanbaru Naik 20 Persen, Kelas Ekonomi Tetap Normal

​Siap-Siap! Tiket Bus Eksekutif di Pekanbaru Naik 20 Persen, Kelas Ekonomi Tetap Normal

Dishub Riau Siagakan 28 Ribu Armada Transportasi Demi Kelancaran Mudik Lebaran 2026

Dishub Riau Siagakan 28 Ribu Armada Transportasi Demi Kelancaran Mudik Lebaran 2026

Jelang Mudik Lebaran 2026, Separuh Jalan Nasional di Riau Belum Kondisi Prima

Jelang Mudik Lebaran 2026, Separuh Jalan Nasional di Riau Belum Kondisi Prima

Terminal BRPS Perketat Pemeriksaan Bus Jelang Mudik Lebaran Idulfitri 2026

Terminal BRPS Perketat Pemeriksaan Bus Jelang Mudik Lebaran Idulfitri 2026

Idulfitri 2026, Arus Mudik di Terminal BRPS Pekanbaru Mulai Meningkat

Idulfitri 2026, Arus Mudik di Terminal BRPS Pekanbaru Mulai Meningkat

Next Post

41 Ribu Wajib Pajak Riau Manfaatkan Program Insentif Pajak

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.