BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Direktorat Jendral Pajak [DJP] mencatat 41 ribu wajib pajak di Riau telah memanfaatkan program insentif pajak di tengah pandemi Covid-19 di tahun 2020.
Menurut Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Provinsi Riau Asprilantomiardiwidodo, total nilainya sebesar Rp559,8 miliar. Dari 14 wajib pajak yang memanfaatkan program insentif tersebut, ada sebanyak 25 ribu lebih wajib pajak diantaranya adalah pelaku usaha mikro kecil dan menengah [UMKM].
“Sampai saat ini, DJP mendorong kepada wajib pajak terdampak pandemi, agar memanfaatkan program insentif pajak, yang diperpanjang hingga bulan Juni 2021,” ungkapnya.
Asprilantomiardiwidodo menambahkan, program perpanjangan insentif pajak dilakukan DJP mengingat pemanfaatan yang didapat berupa keringanan oleh wajib pajak.
“Kami mengakui bahwa kondisi ini terjadi akibat masih adanya pengaruh pandemi Covid-19 yang berdampak pada turunnya kondisi perekonomian di Riau, mulai pertengahan bulan Maret 2020 lalu,” ungkapnya.
Sekedar informasi, Kanwil Direktorat Jendral Pajak [DJP] Riau mencatat hingga triwulan I tahun 2021 realisasi penerimaan pajak di Provinsi Riau sebesar Rp2,615 triliun.
Realisasi penerimaan pajak tersebut baru 15,87% dari target penerimaan pajak Kanwil DJP Riau tahun 2021 sebesar Rp14,38 triliun, atau tumbuh minus 3,89% jika dibandingkan dengan capaian penerimaan pada triwulan 1 di tahun lalu. (bpc2)