BERTUAHPOS.COM — Pakar hukum dari Monash University Nadirsyah Hosen mengingatkan kepada publik agar hati-hati jika merespon sikap Presiden Joko Widodo terhadap UU Cipta Kerja.
Dia menyebut pernyataan Presiden Jokowi terkait uji materi Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus disikapi hati-hati. Pernyataan itu bisa mengundang kesalahpahaman.
“Kami berpandangan bahwa narasi silakan menggugat ke MK itu pada satu sisi benar. Namun, jika tidak disikapi dengan hati-hati bisa mengundang kesalahpahaman dan ketidaksesuaian,” kata Nadirsyah dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, jika ada pihak ingin mengajukan gugatan ke MK, pasal yang dipermasalahkan harus jelas. Jika dikabulkan, maka yang akan dibatalkan MK hanya pasal yang digugat saja, sementara pasal yang lain aman.
Jika pasal yang digugat dan dibatalkan MK itu sangat krusial dalam UU Cipta Kerja, ada peluang bagi MK untuk membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan.
Namun mengingat UU Cipta Kerja bicara tentang banyak bidang, menurut dia, tidak akan ada satu pasal pun yang sangat krusial yang dapat membatalkan UU Cipta Kerja.
“Artinya, narasi silakan gugat ke MK itu hanya terbatas pada pasal yang dianggap bermasalah saja. Ini membutuhkan usaha ekstra untuk menggugat UU Cipta Kerja per bidang dan per pasal. Ini perlu kerja sama semua pihak terkait (akademisi, tokoh masyarakat, ormas, dan rakyat) yang hendak melakukan uji materi ke MK,” ujar dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan, semua pasal dalam UU Cipta Kerja bisa saja digugat ke MK, sepanjang didalilkan bertentangan dengan UUD 1945. Hanya saja, menentukan pasal mana dalam konstitusi untuk dasar gugatannya bukan perkara mudah.
“Kadangkala norma hukum dalam UU yang bersifat teknis kebijakan cenderung susah digugat karena ketiadaan pasal cantolan di UUD 1945 yang bisa dijadikan argumen,” ujar dia. (bpc2)