BERTUAHPOS.COM — Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuadin dicecar dengan isu radikalisme. Din dilaporkan sejumlah alumni ITB yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait radikalisme.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah sejauh ini tidak pernah memiliki rencana memproses hukum terhadap sosok mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Pernyataan itu Mahfud sampaikan sekaligus untuk merespons soal tudingan radikalisme yang menyasar Din. “Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar,” ungkapnya dalam sebuah terangan video, Minggu, 14 Februari 2021.
“Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum? ndak pernah. Dan Insya Allah tidak akan pernah, karena kita anggap beliau itu tokoh,” kata Mahfud.
Mahfud menyebut Din merupakan sosok yang menggagas islam moderat, dan bahkan pernah menjadi utusan pemerintah ke seluruh dunia untuk membicarakan soal islam yang damai, hingga perdamaian antar umat.
Sehingga, meski mengakui bahwa Din kritis. Namun Din, kata Mahfud, adalah salah satu sosok penguat sikap Muhammadiyah yang menyatakan Indonesia adalah ‘Darul Ahdi Wa Syahadah’, yang bisa juga diartikan sebagai NKRI yang berdasarkan Pancasila sejalan dengan Islam.
Mahfud menerangkan gagasan Din itu tak jauh beda dari Nahdlatul Ulama yang menyebut ‘Darul Mietsaq’, yang konsepnya sejalan yakni Pancasila yang sejalan dengan Islam.
“Jadi pemerintah itu senang terhadap orang kritis, pemerintah Insya Allah tidak akan pernah menangkap orang kritis. Yang diproses hukum itu orang yang terbukti melanggar hukum, mau kritis tapi sebenarnya destruktif,” tutur Mahfud.
Terpisah, Din Syamsuddin enggan bersuara soal respons atas tudingan radikalisme yang ditujukan kepadanya. “Tidak usah dulu ya,” kata Din seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu 14 Februari 2021.
Namun demikian, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto sebelumnya mengaku pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap GAR ITB yang telah melaporkan mantan pentolan PP Muhammadiyah itu.
Adapun polemik kasus yang menimpa deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu berawal dari laporan lewat surat terbuka nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 yang diklaim diteken 1.977 alumni ITB lintas angkatan dan jurusan tertanggal 28 Oktober 2020 lalu.
Aduan tersebut dilayangkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KASN lantaran Din masih tercatat sebagai ASN dengan jabatan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam laporan itu, Din diduga telah melanggar kode etik sebagai ASN terkait sejumlah pernyataan dan tindakannya dalam dua tahun terakhir. Dari total 9 pasal yang diduga dilanggar Din, dua di antaranya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan hasil sengketa Pilpres 2019 dan kiprahnya di KAMI.
Merespons aduan itu, Ketua KASN Agus Pramusinto mengaku telah melimpahkan laporan dugaan radikalisme itu ke Kementerian Agama, dan juga diteruskan ke Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN. (bpc2)