• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

KAMI Riau Kecam Penangkapan 8 Tokoh Pejuangnya di Pusat

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
16 Oktober 2020
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Koalisi Aliansi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Riau mengutarakan rasa keprihatinannya, dan mengecam adanya penangkapan dan penahanan delapan tokoh dan pejuang KAMI di pusat. 

Diantara tokoh dan pejuang KAMI yang ditangkap oleh Polri yakni Dr Anton Permana, Jumhur Hidayat, Dr Syahganda Nainggolan, dan beberapa aktivis dari Jejaring KAMI Medan. 

“Tindakan yang dilakukan oleh aparat tersebut dinilai sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan peran dan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat sebagaimana sumpah anggota Kepolisian RI yakni Pedoman Hidup Tri Brata dan Pedoman Kerja Catur Prasetya,” kata Komite Hukum dan Advokasi KAMI Riau Ali Husin Nasution, SH dalam keterangan resminya yang diterima Bertuahpos.com.

“Penangkapan terhadap tokoh dan pejuang KAMI, khususnya Dr Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu, dasar laporan Polisi tanggal 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik tanggal 13 Oktober 2020 dan penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian.” 

“Pada hari yang sama tanggal 13 Oktober 2020, termasuk membuka nama lengkap dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/POLRI,” sambungnya. 

Ali mengatakan, delapan tokoh dan pejuang KAMI tersebut adalah orang-orang yang mempunyai integritas tinggi, idealisme dan nasionalisme, peduli terhadap kemajuan Negara Indonesia. Tindakan kepolisian menangkap dan menahan ke tokoh-tokoh tersebut sangat membuat hati miris dan ironis di sebuah Negara Hukum. 

Dia menambahkan, penangkapan tokoh dan aktivis KAMI yang berakhir dengan penahanan oleh Mabes Polri, melanggar  Konstitusi yakni Pasal 28 UUD 1945: Negara menjamin untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan…”. 

Bahwa tidaklah melanggar hukum jika warga negara mengajak warga negara lainnya, untuk menyampaikan pendapat di muka umum walaupun pendapat atau kritikan tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diketok palu oleh Ketua DPR RI 5 Oktober 2020. 

“Ajakan atau himbauan kepada teman, anggota grup WA ataupun dengan media sosial lainnya, sah menurut hukum. Pengguna media sosial wajib dilindungi Negara. Dan pemilik perangkat media sosial seperti FB, WA, Twitter, Youtube harus melindungi penggunanya dari pihak pihak yang membajak, meretas, mengintai komunikasi internal anggotanya,” ujar Ali.

Jika mencermati UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, bahwa mengeluarkan pikiran, pendapat dengan alat elektronik dengan itikad baik, tidaklah melanggar hukum. Bahwa dalam menggunakan perangkat elektronik, dengan segala fasilitasnya, untuk tujuan baik, seperti menyampaikan pikiran, pendapat dan ketidaksetujuan terhadap kebijakan Negara, adalah merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga diatur dan dijamin UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Bahwa dalam menetapkan seseorang jadi Tersangka diatur dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan  dipertegas dengan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua alat bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa “dapat menimbulkan” maka penangkapan para Tokoh KAMI, patut diyakini melanggar  hukum tersebut.

Dalam menahan seseorang yg diduga melakukan Tindak pidana, juga mempertimbangkan syarat-syarat yg ditetapkan hukum, jika kita baca pasal 21 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  yaitu: dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 

“Maka terhadap delapan tokoh dan pejuang KAMI tersebut tidaklah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” tambahnya.

Untuk itu, lanjut Ali, atas dasar keadilan hukum dan nilai-nilai universial Hak Azasi Manusia, KAMI Riau meminta Polri membebaskan para Tokoh dan Pejuang KAMI dari tuduhan yang dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung ‘pasal-pasal multitafsir’, jika disalahgunakan maka bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi yang memberi kemerdekaan berbicara dan berpendapat kepada rakyat  Indonesia. 

“Kepada Saudara-saudara Tokoh dan Pejuang KAMI yang saat ini ditangkap dan ditahan oleh Polri kita doakan agar sabar, tabah dan ikhlas menjalani tantangan dan ujian serta risiko dari suatu perjuangan menegakkan kebenaran dan keadilan. Pengorbanan dan dedikasi yang diberikan tercatat indah dengan tinta emas dan akan dikenang dalam perjalanan sejarah Indonesia menuju Bangsa yang maju dan jaya,” ucapnya. (bpc2)

Tags: KAMIKAMI Riau
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

partai masyumi
Politik

Hari Ini Partai Masyumi Lahir Kembali di Tangan KAMI

...

Read moreDetails

Besok, KAMI akan Deklarasikan Partai Masyumi

pelengseran jokowi dari presiden RI

Soal Isu Lengserkan Jokowi, Gatot Nurmantyo: Saya dan Din Syamsuddin Punya Apa? Rakyat Biasa!

Gatot Nurmantyo: Ada BIN ada Polri yang sudah teruji, Tinggal Cari Saja

Tokoh KAMI Diborgol Saat Konferensi Pers, Ini Kata Mantan Ketua MK

Guru swasta

Wakil Ketua MPR: Bebaskan 8 Petinggi KAMI yang Ditangkap

Next Post
Pecel Lele Nusantara

Nikmati Pecel Lele Nusantara Pekanbaru dengan Sambal Segar Gugah Selera

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.