BERTUAHPOS.COM — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Daulay meragukan penerapan sanksi denda hingga Rp100 juta bagi pelanggar mudik akan berjalan sebagaimana mestinya. Sebab itu, dia menyarankan, aparat sebaiknya lebih memaksimalkan upaya pencegahan mudik.
“Jadi denda Rp100 juta itu rasa-rasanya agak sulit dalam implementasi,” ungkapnya, Rabu, 21 April 2021.
Dia meminta agar pemerintah mencari alternatif kebijakan dibandingkan menjatuhkan sanksi denda bagi warga yang nekat mudik Lebaran selama selama masa larangan yang berlaku pada 6-17 Mei.
Pemberian sanksi seperti itu, apalagi sampai menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta akan sulit diterapkan khususnya di tengah kondisi perekonomian masyarakat seperti saat ini.
“Hal semacam itu boleh dari sisi ketegasan, itu bagus itu. Tapi apakah bisa diimplementasikan dengan kondisi ekonomi yang seperti sekarang? Kalau nggak bisa ya berarti kan harus cari alternatif lain,” kata Saleh.
Oleh sebab itu dia sarankan agar aparat melakukan pencegahan di jalur-jalur mudik, ketimbang penerapan denda mencapai Rp100 juta.
Menurut Ketua DPP PAN itu, polisi baru boleh menjatuhkan sanksi terhadap masyarakat yang masih nekat melakukan mudik setelah diberikan teguran.
“Nah kalau sudah disuruh pulang masih ngotot lagi, ngotot juga itu boleh dihukum apa gitu terserah,” kata Saleh.
Mengenai sanksi denda Rp100 juta bagi masyarakat yang nekat mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 disampaikan oleh Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan.
Dia mengungkapkan, bahwa ihaknya telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi warga yang nekat mudik Lebaran selama masa itu.
Larangan mudik selama perayaan hari raya Idulfitri atau Lebaran diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Poin J SE tersebut mengatur soal sanksi denda, sanksi sosial, hingga kurungan sesuai perundang-undangan bagi warga yang nekat mudik.
SE itu merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan yang salah satunya berisi denda hingga Rp100 juta bagi pelanggar ketentuan kekarantinaan. (bpc2)